Selasa, 08 Desember 2015

laporan Praktek Lapangan Madya Praja IPDN di Kecamatan Pancung Soal Kab. Pesisir Selatan Sumatera Barat

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai lembaga pendidikan tinggi kepamongprajaan dan lembaga pendidikan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri mempunyai visi “Menjadikan Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang terpercaya mengemban tugas pengembangan ilmu, pembentukan perilaku kepamongan dan penyedia kader pemerintahan yang terampil”

Dalam proses mewujudkan visi tersebut, IPDN mempunyai visi mensinergikan kekuatan civitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri, mengembangkan kurikulum berbasis Pengajaran, Pelatihan, dan Pengasuhan (JARLATSUH), membangun jaringan kerjasama dengan berbagai kalangan yang mampu mendukung pengembangan kurikulum dan implementasinya melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan memperdayakan praja sebagai subyek pendidikn dan asset nasional.
Untuk mencapai kompetensi yang dimaksud dalam Visi dan Misi digunakanlah sistem JARLATSUH  (Pengajaran, Pelatihan, dan Pengasuhan). Salah satu kegiatan sistem tersebut yaitu pelatihan dalam wujud Praktek Lapangan ang diadakan setiap akhir semester Genap.
Ditingkat Madya Praja atau dalam mengakhiri semester 4 kegiatan Praktek lapangan disebut Praktek Lapanga Dua (PL2) diadakan ditingkat kecamatan. Mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia mengalami perubahan yang amat pesat yang sejalan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan cepatnya perubahan sosial di masyarakat.
Untuk mendapat ilmu pengetahuan baru dan peningkatan komptensi kelulusan serta penerapan teori – teori yang diperoleh selama pendidikan Kegiatan Praktek Lapangan 2 menjadi tumpuan untuk pembelajaran serta pencapaian tujuan salat satu komponen JARLATSUH yaitu pelatihan. Sehingga pencapaian indikator tersebut Praktek Lapangan 2 di adakan di Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan pembagian Program Umum dan Program Khusus.
A.    Program umum
Pelaksaan praktek lapangan dua ada berbagai macam indikator – indikator pencapaain yang ingin dicapai baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan. Ketiga bidang inilah yang digolongkan dalam kategori Program Umum yang dijabarkan sebagai berikut :
a.       Bagian Pemerintahan yang terkait kegiatan – kegiatan mempelajari dan membantu penataan administrasi pemerintahan kecamatan, mempelajari dan membantu penataanusahaan keuangan kecamatan, mempelajari dan membantu penataan tata ruang kantor kecamatan, serta mempelajari dan membantu penataan tata kearsipan dan tata naskah dinas kecamatan.
b.      Bagian Pembanguna yang terkait dengan kegiatan – kegiatan mempelajari dan membantu penyususnan rencana strategi kecamatan, mempelajari dan membantu penyusunan rencana pembangunan kecamatan, mempelajari dan membantu penyusunan rencana anggaran serta mempelajari dan membatu penyusunan laporan akuntabilitas kinerja kecamatan.
c.       Bagian Kemasyarakatan yang meliputi kegiatan – kegiatan pendampingan kegiatan kelembagaan masyarakat, pendampingan kegiatan pendidikan, pendampingan kegiatan pelayanan kesehatan masyrakat, pendampingan kegiatan kepemudaan dan PKK, Pendampingan dan membantu kegiatan gerakan Kebersihan, keindahan an ketertiban (K3), Serta Pendapingan dalam kegiatan sanggar seni yang ada di kecamatan Pancung Soal.

B.     Program Khusus
Dalam pelaksanaan praktek lapangan 2 program khusus yang tersusun indikatornya mengacuh pada Program Studi Kampus Sumtra Barat yaitu Keuangan Daerah. Seingga penitik beratnya pada pengelolaan keuangan kecamatan yakni :
a.       Perencanaan keuangan kecamatan
b.      Pelaksanaan keuangan kecamatan
c.       Penatausahaan keuangan kecamatan
d.      Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan kecamatan.
Selain dari program keuangan tersebut Madya Praja peraktek lapangan dua juga ditugaskan untuk melakukan Sosialisasi Pengenalan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bagi Kalangan Siswa – Siswi Sekolah Menengah Atas, Siswa – Siswi Madrasa Aliyah serta Siswa – Siswi Sekolah Menengah Pertama terkhusus pada tingkatan kelas 3. Agar Siswa – Siswi dapat termotifasi untuk belajar.
C.     Program Daerah
Program daerah pada Praktek Lapangan 2 adalah program kerja yang berasal dari usulan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan Proinsi Sumatera Barat selaku tempat diadakannnya Praktek Lapangan  2.
Adapan Program  Kegiatannya Sebagai Berikut :
a.    Membantu Pengisian Profil Nagari yang ada pada kecamatan – kecamatan tempat pelaksanaan Praktek Lapangan 2
b.   Membantu pemerintah nagari dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belaja (RAPB) Nagari dan Penatausahaan Keuangan Nagari sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yang pelaksanaan kegiataannya di Nagari dilakukan setiap hari kerja secara bergiliran atau menyesuaian kebutuhan di lapangan di bawah koordinansi pembimbing lapangan.
Dalam praktek lapangan 2 di kecamatan pancung soal pemerintahan  kecamatan menyediakan berbagai macam pelayanan – pelayanan terkait dengan pemerintahan yang dibutuhkan oleh masyarakat – masyarakat nagari, namun terdapat sebuah hambatan dalam penyelenggaraannya dimana ada sekat antara pemerintahan nagari dengan pemerintahan kecamatan baik dalam konteks hubungan yang terjalin antara keduanya.
Di kecamatan pancung soal ada 10 nagari yaitu Nagari Inderapura Selatan, Nagari Tigo Sungai Inderapura, Nagari Kudo – Kudo Inderapura, Nagari Inderapura, Nagari Simpang Lama Inderapura, Nagari Tiga Sepakat Inderapura, Nagari Inderapura Tengah, Nagari Inderapura Barat, Nagari Muaro Sakai Inderapura, Nagari Teluk Amplu Inderapura,  yang mempunyai jarak tempuh yang cukup jauh dari kantor kecamatan serta akses jalan yang tidak layah tempuh atau dalam kondisi jalan yang tidak baik.
Sehingga dari latar belakang tersebut dalam praktek lapangan dua ini mengangkat sebuah permasalah yaitu bagaimana Hubungan Kecamatan dengan Nagari.
B.     Identifikasi/ Rumusan Masalah Pemerintahan Kecamatan Pancung Soal
Diera-Globalisasi seperti ini pertumbungan dalam sector perekonomian sangat pesat serta kebutuhan – kebutuhan masyarakat makin kompleks, hal ini tentunya juga berdampak pada tata kelola pemerintahan. Laju perputaran sistem pemerintahan mengakibatkan timbulnya berbagai masalah – masalah politik yakni bagaimana tata kelola pemerintahan kecamatan pancung soal maupun bagaimana pengelolaan keuangan kecamatan dan nagari.
Namun dalam praktek lapangan 2 masalah – masalah pemerintahan yang akan diangkat dan dibahasa yaitu :
a.       Bagaimana dampak dan apa yang menyebabkan baik ataupun kurang baiknya hubungan antara Kecamatan dengan Nagari.
b.      Pengaruh Nagari terhadap sukesnya pemerintahan Kecamatan.
c.       Pengaruh kehadiran camat terhadap perkembangan Nagari.
C.    Maksud dan Tujuan
Kegiatan peraktek lapangan dua yang dilakukan di Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat tentunya mempunya maksud dan tujuan yaitu :
a.       Mengetahui dampak pemerintahan nagari terhadap suksesnya pemerintahan Kecamatan.
b.      Mengetahui seberapa besar pengaruh camat terhadap perkembangan Nagari.
c.       Pemberian rekomdendasi terhadap permasalahan tata kelola emerintahan kecamatan Pancung Soal
d.      Pemberian rekomdendasi terhadap permasalahan Manajemen Pengelolaan Keuangan Kecamatan Pancung Soal
e.       Menjadi tempat carana pelatihan unuk membandingkan kesesuaian teori dengan kenyataan dilapangan
f.       Mencapai GOOD GOVERNMENT dan GOOD GOVERNANCE (Pemerintah yang Baik dan Pemerintahan yang Baik)
g.      Mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
h.      Mensosialisasikan atau memperkenalkan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri kepadan masyarakat pada umumnya dan khususnya pada siswa – siswa Sekolah Menengah dan sederajat.
                                                         BAB II
GAMBARAN UMUM KECAMATAN PANCUNG SOAL
A.    Dasar Hukum Pembentukan Kecamatan
Kecamatan Pancung Soal sudah terbentuk sejak Tahun 1958 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1958. Ini terus mengalami perubahan – prubahan, seiring perkembangan dan pemekaran yang terjadi pada kecamatan Pancung Soal.
Kecamatan Pancung Soal dulunya kawasan yang sangat luas sampai saat ini kawasannya terus mengalami pemekaran, dan telah ada 5 kecamatan yang dulunya menjadi kawasan pancung soal dan seletah mengalami pemekaran menjadi kecamatan yang masing – masing mempunyai 10 nagari. Salah satunya kecamatan Air Pura yang terbentuk tahun 2012.
Karena luas dan potensi yang dimiliki Pacung Soal pencanangan untuk melakukan dan pendirikan kabupaten bara terus diupayakan oleh para tokoh – tokoh masyarakat baik ninik mamak, bundo kanduang, para tokoh agama, cerdik pandai maupun para pejabat.
Dan sampai saat ini upaya tersebut telah sampai ke pemerintahan pusat untuk diproses data serta pemenuhan persyaratan pembentukan kabupaten baru yaitu rana indo jati, yang nantinya kawasan yang tergolong didalamnya adalah seluruh kecamatan yang berasal dari pemekaran Pancung Soal.
Pencanangan ini terjadi karena diharapkan nantinya kawasan tersebut dapat berkembang pesat dan mengalami pemerataan pembangunan. Sebab selama ini kawasan kabupaten pesisir selatan amat luas sehingga terkadang pembangunan tidak terlalu dirasakan oleh masyarakat – masyarakat yang tinggal di kawasan – kawasan pelosok.
B.     Struktur Organisasi Kecamatan
C.    Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
Menurut PP NOMOR 19 TAHUN 2008 Tentang kecamatan “Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat”. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Kecamatan mempunyai tugas pokok dan fungsi diantaranya :
1.   Koordinasi pemberdayaan masyarakat
2.   Ketentraman dan ketertiban umum
3.   Penegakan peraturan perundangan
4.   Pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
5.   Kegiatan pemerintahan
6.   Membina pemerintahan desa/ kelurahan
7.   Pelayanan masyarakat yang belum dilaksanakan desa/kelurahan
D.    Urusan Pemerintahan dan Kewenangan Camat
Berdasarkan PP No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang, Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
1.      Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.      Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3.      Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
4.      Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5.      Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6.      Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
7.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
Selain tugas sebagaimana dimaksud diatas, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:
1.      Perizinan;
2.      Rekomendasi;
3.      Koordinasi;
4.      Pembinaan;
5.      Pengawasan;
6.      Fasilitasi;
7.      Penetapan;
8.      Penyelenggaraan, dan
9.      Kewenangan lain yang dilimpahkan.
Pelaksanaan kewenangan camat yang dilimpahkan oleh bupati/walikota mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Tugas Umum Pemerintahan (TUP) dan pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada PP No 19 Tahun 2008.
urusan wajib dan urusan pilihan pada kecamatan mengikuti urusan tersebut pada tingkat kabupaten/kota dengan penekanan sesuai dengan potensi kecamatan masing-masing.
Jenis urusan menurut fungsi terbagi menjadi 9 (sembilan), yaitu :
1. Fungsi pelayanan umum;
2. Fungsi ketertiban dan ketentraman;
3. Fungsi ekonomi;
4. Fungsi lingkungan hidup;
5. Fungsi perumahan dan fasilitas umum;
6. Fungsi kesehatan;
7. Fungsi pariwisata dan budaya;
8. Fungsi pendidikan;
9. Fungsi perlindungan sosial.
E.     Uraian Tugas Jabatan di Kecamatan
a.        Camat
Berdasaarkan PP No 19 Tahun 2008, Camat menyelenggarakan Tugas Umum Pemerintahan (TUP) yang terkandung dalam pasal 15 ayat (1). Adapun rincian tugas tersebut diantaranya :
1.      Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi :
a.       Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
b.      Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
c.       Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d.      Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
2.      Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, meliputi:
a.       Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasioanal Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
b.      Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan; dan
c.       Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada bupati/walikota.
3.      Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, meliputi :
a.       Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
b.      Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau kepolisian negara republik indonesia; dan
c.       Melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
4.      Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, meliputi :
a.       Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
b.      Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
c.       Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
5.      Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, meliputi :
a.       Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b.      Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c.       Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
d.      Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
6.      Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, meliputi:
a.       Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
b.      Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
c.       Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
d.      Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan
e.       Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
7.      Melaksanakan pelayanan masyarakatyang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan, meliputi :
a.       Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
b.      Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
c.       Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
d.      Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja kecamatan; dan
e.       Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
b.       Sekretariat Kecamatan
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan UPTD dan lembaga teknis lainnya yang berada di Kecamatan.
Sekretaris Kecamatan dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada point 1, menyelenggarakan fungsi  :
1.     Mengumpulkan, menghimpun, mengolah serta menyajikan data dan informasi, sinkronisasi, dan analisis data dibidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan dan kemasyarakatan lingkup kecamatan.
2.     Pengkoordinasian pelaksanaan tugas UPT dan lembaga teknis lainnya yang berada di kecamatan
3.     Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas UPT dan lembaga teknis lainnya di kecamatan.
4.     Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan kecamatan.
5.     Menyusun rencana dan program kerja sekretariat kecamatan berdasarkan tugas pokok dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
6.     Mengkoordinasikan pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban, pembukuan keuangan dan menyiapkan hasil verifikasi.
7.     Mengumpulkan, menghimpun, mengkoordinasikan dan membuat bahan laporan kegiatan berkala, kemajuan pelaksanaan kegiatan dan laporan lain yang bersifat insidentil sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
8.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
Sekretariat Kecamatan terdiri dari :
1.        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub  Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan bidang  tata usaha umum dan kepegawaian serta pengelolaan kearsipan dan kepustakaan kecamatan.
Uraian tugas Sub Bagian Umumdan Kepegawaian sebagaimana yang dimaksud point 1 adalah :
a.       Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang urusan tata usaha umum, kepegawaian, pengelolaan kearsipan dan kepustakaan kecamatan.
b.      Menginventarissasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang urusan tata uasaha umum kepegawaian, pengelolaan kearsipan dan kepustakaan kecamatan.
c.       Menyelenggarakan kegiatan kearsipan dan kepustakaan meliputi menerima, mencatat, meneliti, memisahkan menurut jenisnya, menyimpan dan merawat pertinggal Naskah Dinas.
d.      Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan kearsipan kecamatan.
e.       Menjaga dan memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan, kenyamanan lingkungan dan keamanan kantor.
f.       Menyusun rencana, program kerja dan anggaran kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Sub Bagian umum dan kepegawaian.
g.      Melaksanakan administrasi surat masuk dan surat keluar, perjalanan dinas, keprotoleran, menyimpan berkas kerja, kepegawaian, data dan bahan, penggandaan serta mendistribusikannya.
h.      Menyiapkan bahan dan barang serta mengatur administrasi alat tulis kantor, penyaluran serta pemakaian dan penggunaan inventaris kantor dan kepustakaan kantor.
i.        Menyiapkan daftar gaji, tunjangan, honor pegawai, lembur, perjalanan dinas dan transport serta kesejahteraan pegawai.
j.        Menyusun DUK dan Bazetting pegawai.
k.      Menyiapkan bahan serta meneliti usulan kanaikan pangkat, gaji berkala, cuti dan pensiun pegawai.
l.        Menyiapkan bahan permintaan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami dan kartu taspen.
m.    Memproses pelanggaran disiplin, perceraian dan perkawinan.
n.      Menyiapkan dan melaporkan data kehadiran pegawai.
o.      Menyiapakan bahan usulan untuk pemberian penghargaan dan tanda kehormatan pegawai.
p.      Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan kantor.
q.      Memberi petunjuk dan membagi tugas kepada staf tentang pelaksanaan tugas masing-masing.
r.        Menilai pelaksanaan pekerjaan staf sebagai pembinaan dan pengembangan karir.
s.       Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
2.      Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan perencanaan, pemograman, evaluasi dan pelaporan lingkup kecamatan.
Uraian Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada point 1 adalah :
a.       Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan perencanaan, program atau kegiatan dan penganggaran.
b.      Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan –bahan lainya yang evaluasi dan pelaporan kegiatan.
c.       Memberi petunjuk, membimbing, mengarahkan seksi-seksi dilingkungan kecamatan dalam evaluasi dan pelaporan.
d.      Meneliti, mengoreksi dan menghimpun dan menyajikan laporan program dan kegiatan dilingkup kecamatan.
e.       Mengkoordinir dan memfasilitasi penyusunan Renstra Kecamatan.
f.       Memberi petunjuk, membimbing, mengarahkan seksi-seksi dilingkungan kecamatan dalam penyusunan perencanaan, program dan anggaran.
g.      Meneliti, mengoreksi dan menghimpun perencanaan seksi-seksi dan menjadikannya sebagai perencanaan kecamatan.
h.      Mengsingkronkan dan mensinergiskan perencanaan kecamatan dengan perencanaan SKPD lainnya.
i.        Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kecamatan dan laporan lainya yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
j.        Menyusun rencana program kerja dan anggaran kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
k.      Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
3.      Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan pedoman dalam arti mengumpulkan bahan, mengolah pedoman dan petunjuk teknis serta menyelenggarakan penatausahaan keuangan kecamatan.
Uraian Tugas Sub Bagian Keuangan sebagaiman dimaksud pada point 1 adalah:
a.       Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan urusan penatausahaan dan pengolahan keungan lingkup kecamatan
b.      Mengkoordinasikan pengolahan keuangan (penerimaan keuangan) yang dilaksanakan oleh bendaharawan pengeluaran, bendaharawan pengeluaran pembantu dan bendaharawan penerimaan.
c.       Mengkoordinir penatausahaan keuangan lingkup kecamatan yang dilaksanakan oleh pejabat penatausahaan keuangan kecamatan.
d.      Meneliti dan mengesahkan laporan hasil verifikasi yang dikeluarkan oleh PPK atas pengelolaan keuangan lingkup kecamatan.
e.       Menyiapkan bahan serta memberikan pelayanan dalam rangka pemeriksaan keuangan.
f.       Memberikan pelayanan dalam rangka pemeriksaan keuangan.
g.      Menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengembangan Pendapatan Daerah berdasarkan tugas pokok dan fungsi sebagai pedoman pelaksanan tugas.
h.      Memberi petunjuk dan membagi tugas kepada staf tentang pelaksanaan tugas masing-masing.
i.        Menilai pelaksanaan pekerjaan staf sebagai pembinaan dan pengembangan karir.
j.        Mencari,mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan pengembangan pendapatan daerah.
k.      Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pengembangan pendapatan daerah serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
l.        Menyiapkan bahan pembinaan, penyuluhan dan penelolaan pendapatan daerah.
m.    Melaksanakan usaha dan kegiatan dalam rangka peningkatan pemasukan pendapatan daerah dan kekayaan daerah.
n.      Menyiapkan bahan dan penyusunan pedoman dan peyunjuk teknis pemeliharaan kekayaan daerah.
o.      Melaksanakan koordinasi dan inventarisasi dalam rangka pengelolaan kekayaan daerah.
p.      Menyusun rencana, program kerja dan anggaran kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Pengelolaan Keuangan.
q.      Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
c.       Seksi Pemerintahan dan Trantib
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengumpulkan bahan, mengolah bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pembinaan dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan umum meliputi pertahanan, batas wilyah kecamatan, nagari dan penyenggaraan koordinasi tingkat kecamatan.
Uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan adalah :
1.      Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan Pemerintahan.
2.      Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan seksi pemerintahan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
3.      Melaksanakan pembinaan urusan pemerintahan di nagari-nagari.
4.      Melakukan pembinaan penyuluhan hukum.
5.      Menyusun rencana dan program kerja seksi Pemerintahan dan trantib berdasarkan tugas pokok dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
6.      Melakukan pengumpulan data dan pemberian rekomendasi penyusunan risalah tanah.
7.      Melaksanakan pengelolaan pendapat daerah lingkup kecamatan.
8.      Melaksanakan kegiatan pemungutan pajak bumi dan bangunan.
9.      Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban umum serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
10.  Melaksanakan penanggulangan bencana.
11.  Melakukan pemantauan setiap kegiatan masyarakat  baik organisasi politik, organisasi massa, organisasi kepemudaan dan organisasi lainnya yang membahayakan keamanan dan ketertiban di kecamatan.
12.  Melakukan pemantauan setiap kegiatan masyarakat yang bersifat hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta kegiatan-kegiatan yang menjurus pada perbedaan unsur suku, ras, agama antar golongan (SARA) serta pelanggaran Peraturan Pemerintah.
13.  Mengkoordinasikan , evaluasi dan pelaporan pengelolaan sarana dan prasarana persampahan, pembuangan limbah dan pengaliran draenase daerah pemukiman.
14.  Melakukan pembinaan tertib lingkungan.
15.  Mengkoordinasikan kegiatan ketentraman dan ketertiban dikecamatan dengan unit kerja / instansi terkait.
16.  Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
17.  Melaksankan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
d.      Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas, menyusun rencana kegiatan, mengkoordinasikan, mengendalikan, memberi petunjuk kepda bawahan dalam pelaksanaan kegiatan seksi ekonomi dan pembangunan, membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan berdasarkan perturan perundang-undangan dan ketentuan.
 Uraian tugas Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan adalah :
1.           Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemertaan tugas.
2.           Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas.
3.           Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan.
4.           Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya.
5.           Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja.
6.           Melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas.
7.           Menyusun program fisik dan non fisik kecamatan.
8.           Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik.
9.           Menyusun program peningkatan perekonomian, koperasi, produksi dan distribusi.
10.       Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian, produksi dan distribusi.
11.       Melakukan pembinaan terhadap pemberdayaan lembaga sosial masyarakat.
12.       Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pembinaan tentang tata cara pelaksanaan musyawarah nagari.
13.       Menyusun program dan pembinaan lingkungan hidup.
14.       Menyusun program dan pembinaan dalan upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan.
15.       Membantu pemprosesan rekomendasi perizinan.
16.       Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang pembangunan dan perekonomian.
17.       Melakukan pelayanan masyarakat di bidang pembangunan dan perekonomian.
18.       Melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan pembangunan perekonomian.
19.       Melakukan pembinaan kepada masyarakat di bidang Kimpraswil, Petanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Koperasi  Perindustrian dan Perdagangan, Usaha kecil dan Menengah dan Golongan Ekonomi lemah, Kehutanan, Perkebunan dan kepariwisataan.
20.       Membina kegiatan pemberian makanan tamabahan anak sekolah PMTAS).
21.       Membantu, mebina dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah lembaga perekonomian/koperasi yang ada.
22.       Melaksanakan pengawasan, penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka keberhasilan program produksi pertanian.
23.       Melakukan pencegahan atas pengambilan Sumber Daya Alam tanpa izin yang dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup.
24.       Melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan perekonomian.
25.       Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
26.       Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pembinaan staf.
27.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dalam lingkup kedinasan.
e.       Seksi Kesejahteraan Sosial  
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas Menyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan kegiatan  Seksi Kesejahteraan Sosial membantu camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Kesejateraan Sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Uraian Tugas Seksi Kesejahteraan Sosial adalah :
1.      Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas
2.      Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas.
3.      Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpngan.
4.      Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya.
5.      Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja.
6.      Melaksanakan koordinasiguna kelancaran pelaksanaan tugas.
7.      Mengumpulkan, mengolah dan mengevalusi data dibidang kesejahteraan sosial.
8.      Melakukan pelayanan pelayanan masyarakat dibidang kesejahteraan sosial.
9.      Menyusun program dan pembinaan dibidang kepemudaan, peranan wanita, kebudayaan, kepramukaan dan kegiatan olah raga.
10.  Menyusun program dan pembinaan dibidang kehidupan keagamaan dan kebudayaan.
11.  Menyusun program dan pembinaan dibidang kesehatan masyarakat dan keluarga berencana.
12.  Melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejateraan sosial.
13.  Melakukan pembinaan kepada masyarakat dibidang keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, kelestarian lingkungan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, generasi pemuda dan karang taruna, anak nakal dan korban narkoba.
14.  Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana bantuan bencana alam dan bencana lainnya.
15.  Membantu pelaksanaan pengumpulan sumbangan dana Palang MerahIndonesia (PMI) serta mengerakan kegiatandonor darah.
16.  Membina kegiatan pengumpulan zakat, infak dan sedekah sesuai dengan ketentuan.
17.  Membantu, membina dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah lembaga sosial yang ada.
18.  Melaksanakan penyuluhan program wajib belajar.
19.  Memfasilitasi penyelenggaraan saran pendidikan dan pelayanan kesehatan.
20.  Melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas dibidang kesejahteraan sosial.
21.  Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
22.  Mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pembinaan staf.
23.  Melakukan tugas lain yang diberikan atasan dalam lingkup kedinasan.
f.       Seksi Adminitrasi Kependudukan
Seksi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan, mengkoordinasikan, memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan kegiatan seksi Administrasi kependudukan, membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan administrasi kependudukan berdasrkan pertauran perundang-undangan dan ketentuan.
Uraian Tugas Seksi Administrasi Kependudukan  adalah :
1.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas.
2.   Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas.
3.   Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan.
4.   Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya.
5.   Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja.
6.   Melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas.
7.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dalam lingkup kedinasan.
g.    Staf
Staf tugasnya memberi layanan dan nasehat kepada manajer dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Staf di dalam melaksanakan fungsinya tidak secara langsung terlibat dalam kegiatan utama perusahaan atau organisasi.
F.     Visi, Misi, Program, Kegiatan, dan Anggaran Kecamatan
a.            Visi
Dengan memperhatikan Tugas Pokok dan Fungsi yang dimiliki serta kondisi dan proyeksi yang diinginkan ke depan, maka visi Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, adalah :
MELAYANI DAN MENGAYOMI DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN PATEN”
Pernyataan visi di atas dimaksudkan untuk menjadikan Kecamatan Pancung Soal sebagai lembaga yang berkompeten dalam pelayanan prima dan professional kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan tuntutan global dalam melayani masyarakat dengan transparan, akuntabel dan partisipatif sesuai dengan Motto Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yaitu “Tekadku Membangun Kabupaten Pesisir Selatan”.

b.           Misi
Untuk mencapai visi di atas, maka ada beberapa Misi yang harus dicapai, yaitu:
1.   Menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
2.   Menyelenggarakan Fungsi Pembinaan dan Fasilitasi Pemerintahan Nagari
3.   Menyelenggarakan Pelayanan Administrasi Masyarakat
c.            Program dan kegiatan Kecamatan
Program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemeri tahan kecamatan sesuai dengan uraian visi  dan misi serta bedasarkan dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kecamatan. Dimana kegiatan tidak boleh lepas dari RPJM tersebut.
Kegiatan – kegiatan juga harus sesuai dengan urusan – urusan yang telah ditentukan baik urusan wajib maupun pilihan.
d.           Anggaran Kecamatan
Penyusunan program anggaran satuan kerja perangkat daerah, termasuk untuk kecamatan mekanismenya adalah sebagai berikut :
1.      Berdasarkan Surat Edaran Kepala Daerah (SE KDH) tentang permintaan anggaran dari kerja satuan pemerintah daerah, Camat menyusun RKA SKPD kecamatan.
2.     SE KDH berisi tentang jumlah atau plafond anggaran sementara, petunjuk teknis pengisian RKA SKPD dan lampiran Keputusan Kepala Daerah tentang harga satuan barang dan jasa.
G.    Pejabat Perbendaharaan Uraian Tugas dan Fungsi
Pejabat Perbendaharaan, adalah seseorang yang mempunyai wewenang untuk mengurus pengelolaan keuanganan.
Mempunyai tugas membantu Camat  dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kecamatan yang meliputi belanja dan pembiayaan serta pengelolaan kas wilayah kecamatan yang meliputi :
1.      Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
2.      Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
3.      Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi belanja dan pembiayaan serta pengelolaan kas daerah, yaitu :
a.                      Penelitian kelengkapan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), menetapkan penerbitan dan surat penolakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), melaksanakan penginputan data perubahan gaji, menerbitkan dan menatausahakan daftar gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melaksanakan rekonsiliasi data gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
b.                      Pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah, pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah, penerimaan dan pengeluaran APBD, menyimpan dan penempatan uang daerah, pencocokan data (rekonsiliasi) atas pengelolaan dan penempatan uang pemerintah daerah, pemantauan suku bunga bank.
4.      Pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait;
5.      Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
6.      Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Badan;
7.      Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
 Pejabat perbendaharaan mempunyai fungsi yaitu untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:
1.      Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya;
2.      Menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi Badan;
3.      Menyusun dan merumuskan rencana strategis Bidang;
4.      Menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis  sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
5.      Menyusun dan merumuskan  pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6.      Menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut  skala prioritas;
7.      Merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskan enjadi rencana anggaran kegiatan Badan;
8.      Menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Badan;
9.      Mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan  kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan;
10.  Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Badan;
11.  Memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Badan terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang;
12.  Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
13.  Melakukan  koordinasi teknis  dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
14.  Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan;
15.  Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas pada lingkup bidang;
16.  Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya eningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier;
17.  Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku;
18.  Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
19.  Merumuskan bahan laporan kinerja Bidang;
20.  Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
21.  Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
Penjabat perbendaharaan pun selain dari tufas dan fungsi tersebut mempunyai dua rincian tugas teknis yaitu :
a.       Melaksanakan penelitian kelengkapan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), menetapkan penerbitan dan surat penolakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), melaksanakan penginputan data perubahan gaji, menerbitkan dan menatausahakan daftar gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melaksanakan rekonsiliasi data gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
b.      Melaksanakan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah, pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah, penerimaan dan pengeluaran APBD, menyimpan dan penempatan uang daerah, pencocokan data (rekonsiliasi) atas pengelolaan dan penempatan uang pemerintah daerah, pemantauan suku bunga bank.

H.    Siklus Pengelolaan Keuangan Kecamatan
Secara garis besar, siklus pengelolaan keuangan kecamatan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perencanaan, pada siklus ini berisi :
a.       Pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) tingkat kecamatan,
b.      Penyusunan Renstra Kecamatan (periode 5 tahunan),
c.       Penyusunan Renja Kecamatan (periode 1 tahunan).
2. Penganggaran, pada siklus ini berisi penyusunan Anggaran Kecamatan yang terdiri dari :
a.       Pendapatan Kecamatan Pendapatan kecamatan adalah semua unsur pendapatan asli daerah yang pemungutannya didelegasikan kepada Camat.
b.      Belanja Kecamatan, terdiri atas :
1)   Belanja tidak langsung adalah belanja (pengeluaran) yang tidak dipengaruhi oleh ada atau tidak adanya program/kegiatan. Belanja tidak langsung terdiri dari :
a). Belanja pegawai
b). Belanja bunga
c). Belanja subsidi
d). Belanja hibah
e). Belanja bantuan sosial
f). Belanja bagi hasil
g). Belanja bantuan keuangan
h). Belanja tidak terduga
2) Belanja langsung adalah belanja (pengeluaran) yang dipengaruhi oleh adanya program/kegiatan. Belanja langsung terdiri dari :
a). Belanja pegawai.
b). Belanja barang dan jasa
c). Belanja modal

c.  Pembiayaan Kecamatan
1.   Pembiayaan adalah selisih antara pendapatan dengan belanja
2.   Pendapatan > Belanja = surplus ~> dipakai untuk apa
3.   Pendapatan < Belanja = devisit ~< ditutup dari mana
Untuk anggaran kecamatan tidak disarankan ada defisit, kecuali untuk pengeluaran mendesak atau darurat seperti penanggulangan bencana alam, wabah penyakit dsb.
3. Penatausahaan Keuangan Kecamatan
a.       Penatausahaan Penerimaan Bendahara Kecamatan wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan.
b.      Penatausahaan Pengeluaran Bendahara Kecamatan wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran.
4.      Pelaporan
Setelah berakhirnya tahun anggaran, Camat wajib menyusun pelaporan pelaksanaan anggaran yang disampaikan kepada Kepala Daerah.
5.      Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Setelah berakhirnya tahun anggaran, Camat wajib menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang disampaikan kepada Kepala Daerah.
6.      Evaluasi
Evaluasi dilakukan oleh Kepala Daerah untuk melihat sejauhmana perkembangan antara perencanaan dan capaian.
I.       Inovasi Camat dan atau Masyarakat Kecamatan
Pada pemerintahan kecamatan pancung soal selama 2 tahun ini selalu mengalami pergantingan pejabat kacamatan khususnya Jabatan Camat. Seperti pada saat ini telah mengalami pergantian camat selama 3 kali berturut – turun sesuai dengan Surat Keputusan Bupati.
Dan pergantian camat ada yang selang sekitar 2 bulan menduduki jabatan camat lalu di mutasi ke kecamatan lain bahkan ada yang di nonjobkan oleh Bupati setempat.
Dari pergantian camat yang begitu cepat membuat camat nda terlalu dikenal oleh masyarakat terus dipindahkan dengan kata lain belum berhubungan dengan akrab atau komunikasi dengan instensil lalu dipindahkan, sehingga camat untuk melakukan inovasi menjadi terbatas.
Untuk masyarakat di pemerintahan kecamatan banyak yang kreatif, sehingga ada beberapa sanggar yang didirikan serta masyarakat pancung soal saat sekarang ini berfokus pada perlombaat Teknologi Tepat Guna yang itu pembuatan mesin sawit.


BAB III
PEMBAHASAN TEMUAN PRAKTEK LAPANGAN
A.    Tata Kelola Pemerintahan (Hubungan Kecamatan dengan Nagari)
a.      Hubungan Kecamatan dengan Nagari
Kecamatan Pancung Soal merupakan induk dari kecamatan Air pura yang sejak tahun 2012 memisahkan diri atau menjadi kawasan pemekaran. Kecamatan yang sejak dulu ada jauh sebelum Indonesia Merdeka sudah mempunyai system pemerintahan yaitu kerajaan dimana Pancung Soal menjadi kawasan Kerajaan Inderapura olehnya itu dari 10 nagari yang ada di Kecamatan Pancung Soal terdapat kata Inderapura didalamnya, 10 nagar tersebut meliputi :
1.      Nagari Inderapura Selatan;
2.      Nagari Tigo Sungai Inderapura;
3.      Nagari Kudo – Kudo Inderapura;
4.      Nagari Inderapura;
5.      Nagari Simpang Lama Inderapura;
6.      Nagari Tiga Sepakat Inderapura;
7.      Nagari Inderapura Tengah;
8.      Nagari Inderapura Barat;
9.      Nagari Muaro Sakai Inderapura;
10.  Nagari Teluk Amplu Inderapura.
Sepuluh nagari ini mempunyai satu wilayah adat yaitu wilayah adat Inderapura, namun kecamatan Air Pura pun termasuk di wilayah adat Inderapura. Maksudnya ketika terjadi pemasalahan adat di wilayah tersebut maka diselesaikan dalam lingkup adat yaitu KAN (Kerapatan Adat Nagari). Sebab dari kesepuluh nagari ini mempunyai masyarakat nagari yang bersifat heterogen maupun homogen dari sifat – sifat yang berbeda inilah terkadang lahir berbagai polemik – polemic.
KAN (Kerapatan Adat Nagari) merupakan sebuah lembaga adat yang berdiri bebas dan mandiri atau dengan kata lain lembaga indpenden yang tidak menerima intervensi dari lembaga kecamatan lainnya. Dalam lembaga KAN (Kerapatan Adat Nagari) terdiri dari kaum adat yakni ninik mama maupun bundo kanduang, kaum agama atau pemuka agama, setra cerdik pandaik atau cendikiawan yang mempunyai pengetahuan lebih terkait dengan ilmu pengetahuan khususnya Ilmu hukum dan Undang - Undang. KAN (Kerapatan Adat Nagari) ini menyelesaikan permasalahan seperti mengenai masalah tanah adat, barang – barang pusaka adat dan permasalah lain yang terkait dengan adat.
Dari sepuluh nagari yang ada dalam kawasan Kecamatan Pancung Soal Nagari Inderapura Selatan dan Nagari Teluk Amplu Inderapura terletak paling ujung kecamatan serta menjadi daerah perbatasan dengan wilayah kecamatan lain. Sedangkan Nagari Inderapura menjadi pusat kecamatan karena kantor Kecamatan, Kantor  KAN (Kerapatan Adat Nagari), Kapolsek Pancung Soal, Kantor Koramil Pancung Soal, Gedung Serba Guna terletak disana.
Pusat keramaian terletak di Nagari Kudo – Kudo Inderapura sebab pasar inpres terletak di nagari tersebut. Sera banyak pengusaha – pengusaha mikro yang berada di daerah sana, seperti penjual pakaian, makanan, apotik, perlengkapan eletronik, maupun kendaran.
Nagari – nagari yang ada di Kecamatan Pancung Soal masih banyak yang mempunyai tata letak bangunan serta sarana – prasarana penunjang baik itu jalan maupun perumahan/bangunan yang kurang layak atau dalam kondusi buruk. Masih banyak jalanan yang belum tersentuh aspal serta tiang – tiang listrik pun mayoritas terbuat dari batang kayu yang ketika di kena angin, hujan (badai) memungkinkan untuk roboh.
Sekolah – sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Pancung soal juga tak luput dari kondisi yang belum cukup baik sebab di daerah – daerah yang kaya dengan Perkebunan Sawit, Sarang wallet, serta tanaman seperti jagung, padi dan lainnya ini kondisinya kurang serta sarana – prasaranya belum memadai seperti lapangan yang belum di beton dan gedung – gedung yang sudah tua belum mengalami pembaharuan/ renofasi, akses jalan menuju ke sekolah pun belum tersentuh aspal.
Nagari – nagari yang ada di Kecamatan Pancung Soal banyak yang mendirikan sanggar seni yang didasari dengan kecintaan akan budaya Sumatra barat, namun gedung sanggar yang ada amatlah miris peserta sanggar letihan di luar gedung atau dengan kata lain mereka latihan di halaman rumah warga dan banyak juga yang harus menumpang di gedung – gedung sekolah untuk latihan seni. Kondisi ini tak seharunya terjadi budaya harus mendapat perhatian yang layak bagi pemerintah kecamatan setidaknya upaya untuk pendirian bangunan untuk latihan.
Gedung – gedung kantor Nagari banyak yang balum direnofasi ada juga yang sementara pembangunan, dimana di zaman 2015 ini keadaan tersebut miris sebab kelayakan bangunan gedung merupakan cerminan kondisi ekonomi suatu wilayah.
Dari berbagai kekurangan pembanguanan yang terjadi di berbagai nagari ini, menjadikan parometer pembangunan di wilayah Pancung Soal belum merata serta dana – dana  anggaran yang keluarpun belum secara maksimal digunakan atau bahkan ada daerah yang harus mencari dana dari sumbangan – sumbangan masyarakat untuk membangun kantor nagarinya.
Kondisi seperti ini dapat dilihat pada Nagari Inderapura Selatan yang kantor Nagarinya dalam proses pembangunan dari yang dulu gedungnya numpak di kios – kios namun di kepemimpinan Pak Kamil Indra berhasil membangun kantor Nagari meski harus bersusah payah mengumpulkan dana dari masyarakat nagari Inderapura Selatan.
Berbagai kondisi, permasalahan, konflik yang seperti inilah yang membuat hubungan kecamatan dengan nagari – nagari menjadi senjang atau ada jarak pemisah atanra pemerintahan nagari dengan pemerintahan kecamatan, sebab nagari berfikir bahwa mereka tak bertanggung jawab kepada kecamatan.
Wali Nagarinya pun banyak yang tak peduli dengan Camatnya dan tak menggubris aturan – aturan yang dibuat oleh camat. Hubungan yang kurang komunikasi ini juga dipengaruhi dengan adanya jarak yang cukup jauh namun kendaraan dinas tidak memadai.
b.      Pengaruh Nagari dengan Suksesnya Pemerintahan Kecamatan
Nagari atau Desa merupakan fondasi dasar sebuah Bangsa dan Negara karena ketika masyarakat desa sejahtera maka seluruh rakyat akan sejahtera. Begitupun dengan keberhasian pemerintahan kecamatan yang berptokan kepada kesuksesan dan keberhasinal pemerintahan nagari. Kenapa demikian, sebab nagari atau desa dan kelurahan merupakan wilayah kacamatan. Sehingga wajah, gambaran, cerminan umum pemerintahan  kecamatan dapat dilukiskan oleh nagari/desa dan kelurahan.
Pembangunan kecamatan tentunya berakar dari permasalahan – permasalahan dari nagari yang ada, begitu pun dengan masalah:
1.      Prioritas Pembanguanan terkadang dianggap memihak kepada salah satu nagari saja ketika musrembang kecamatan berlangsung ataupun ketika realisasi pembanguanan dilapangan terjadi.
2.      Prioritas pada sektor ekonomi, nagari – nagari yang lokasinya jauh dari nagari yang menjadi ibukota kecamatan  terkadang merasa terkucilkan sebab meraka merasa pusat keramaian hanya berada di pusat kecamatan sehingga perputaran ekonomi disana jauh lebih cepat dari nagari – nagari yang berlokasih jauh.
3.      Prioritas dalam bidang pertanian maupun perkebunan, banyak nagari – nagari ataupun wakrga yang mempunyai kemampuan untuk bercocok tanam namun tak mempunyai lokasi maupun modal yang cukup dalam bercocok tanam khususnya bertani dan berkebun.
Dari ketiga permasalah inilah terkadang yang membuat hubungan nagari menjadi tidak baik sehingga pemerintahan nagari pun menjadi kacau dan terbengkalai.
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia pemerintahan kecamatanlah yang menghantarkan segala bentuh pemrmasalah yang terjadi di nagari – nagari yang ada didalam wilayah cakupannya ke rana pemerintahan yang lebih tinggi yaitu tingkat kabuapaten, meskipun kepala wali nagari/ kepala desa bertanggung jawab langsung kepada bupati bukan kepada camat.
Sehingga ketika terjadi kegagalan – kegagalan pemerintahan nagari sangat berdampak pada pemerintahan kecamatan, begitupun dengan suksesnya pemerintahan nagari hal ini juga sangat berdampak bagi pemerintahan kecamatan karena tentunya sukses atau tidak suksesnya suatu pemerintahan langsung atau tidak langsung tentunya kecamatan mempunyai andil didalamnya, sehingga kedua kubuh ini harus berdamai dan harus salin memopong dalam menjalankan pemerintahan dan membawa masyarakat sejahtera.
Sebagai contoh dalam pemerintahan di nagari Tiga Sepakat Inderapura yang sedang mengikuti perlombaan nagari/ desa berpestasi tingkat kabupaten pesisir selatan, yang mewakili pemerintahan kecamatan Pancung Soal. Hubungan yang terjalin dengan pemerintahan kecamatan sangat baik dan saling berkoordinasi untuk sama – sama membawa nama nagari Tiga Sepakat Inderapura untuk meraih Juara. Sebab nagari Tiga Sepakat Inderapura tak hanya membawa namanya saja namun membawa nama Kecamatan Pancung Soal. Olehnya itu ketika nagari Tiga Sepakat Inderapura meraih juara dalam lomba nagari berprestasi tentunya Pemerintahan Kecamatan Pancung Soal juga turut sukses mendorong, membina maupun memfasilitasi nagari Tiga Sepakat Inderapura dalam mencapai prestasi di tingkat kabupaten, dan kesuksesanya ini dapat ditularkan serta menjadi motifasi bagi nagari – nagari yang ada di kacamatan pancung soal.
c.       Pengaruh Camat Terhadap Pemerintahan Nagari
Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
1.      Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.      Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
3.      Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4.      Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5.      Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6.      Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
7.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Dari tupoksi camat yang telah tercantum baik dalam undang – undang maupun peraturan – peraturan pemerintahan ini sudah amat jelas. Sehingga dari dasar itu camat mempunyai kedudukan yang amat penting di kecamatan.
Camat sudah tentunya harus dikenal oleh  masyarakat dan mempunai hubungan komunikasi yang baik. Sehingga dibutuhkan integritas seorang camat untuh hidup bermasyarakat.
Namun dengan berbagai kondisi dan gejolak politik yang ada camat di kecamatan pancung soal sering mengalai pergantian camat dalam waktu yang cepat atau dengan kata lain pemutasia camat sampai penonjobpan camat. Dengan kondisi seperti ini fungsi camat yang menjabat terkadang tidak begitu berpengaruh sebab dengan masa kerja yang cepat kerjanyapun terkadang kurang, sebab banyak program – program yang dicanangkan menjadi tak terlangsana karena berubahnya kepemimpinan.
B.     Pengelolaan Keuangan dan Hambatan Penyelenggaraannya
Dalam proses pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh kecamatan pancung soal tentunya tak lepas dari Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Serta untuk pengelolaan keuangan nagari berdasarkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan No. Tahun 2015 tentang Pedoman  Penggunaan, Pengelolaan Dan Penyaluran Alokasi Dana Kepada Nagari yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2015.
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ada yang dikenal dengan :
a.       Kedudukan Pengguna Anggaran (PA) adalah Pejabat pemegang kewenangan  penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang
disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
b.      Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
c.       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, dan mendapat limpahan sebagian kewenangan dari KPA/PA
pada Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.
d.      Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Pejabat yang ditunjuk oleh PA/KPA untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dengan tugas mengendalikan secara Teknis dan Administratif terhadap pelaksanaan Kegiatan.
e.       Pejabat Perbendaharaan mempunyai tugas membantu Camat dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan kecamatan yang meliputi belanja dan pembiayaan serta pengelolaan kas daerah.
Permasalahan keuangan ada sebuah permasalahan yang tidak mempunyai batasan pengkajian dan sebuah permalahan klasik di dunia pemerintahan. Begitu banyaknya peraturan terkait dengan keuangan namun banyaknya aturan tersebut membuat pejabat keuangan menjadi bingung karena tidak tau untuk mengikuti aturan yang sama, dan butuh mengsikronkan aturan –aturan yang ada saat melakukan proses pengelolaan keuangan.
Permasalah keuangan adalah hal yang terus saja terjadi dengan penyebab yang bermacam – macam seperti :
1.      Kurangnya Pemahaman
Tidak adanya sosialisasi dan upaya penjabat pengelola keuangan untuk belajar mengenai tugas dan funginya.
2.      Rancunya Aturan
Begitu banyak aturan yang membahas mengenai tata kelola keuangan namun tidak ada aturan yang sesuai, sehingga terjadi tumpang tindik.
3.      Tidak Jelasnya Pengelolaan Keuangan
Pengelola terkadang mengalami kebungunga saat melakukan tugasnya karena tak adanya acuan yang jelas, tapi aturan yang banyak.

4.      Adanya Stadar Ganda Tata Kelola Keuangan
Aturan yang di keluarkan oleh kementerian dalam negeri dan aturan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan Negara republik Indonesia menjadi sebuah standar ganda pengelola keuangan, namun juga membuat kerumitan dalam melakukan pengelolaan keuangan.
5.      Kurang Profesionalnya Pejabat Pembendaharaan
Prosionalitas harus dijunjung tinggi dalam melakukan setiap pekerjaan, meskipun pekerja mempunyai keahlian dan pengetahuan yang cukup ketika mereka tidak dapat menyesuaikan dan tidak dapat menfungsikan dengan baik atau tidak pada tempatnya maka itu akan menjadi boomerang tersendiri. Begitu pun dengan para pengelola keuangan semua ilmu yang dimiliki harus dipergunakan dengan baik pada setiap bidang pekerjaan.
6.      Kurangnya Tingkat Kejujuran
Apapun pekerjaan yang dilakukan ketika tidak didukung dengan kejujuran maka semua menjadi sia – sia, begitu pun dengan pengelolaan keuangan banyak terjadi pelanggaran atau penyimpangan karena kurang jujurnya para pemangku jabatan
Dari berbagai penyebab tadi ada salah satu masalah keuangan yang dapat timbul yaitu proses penyusunan laporan pertanggung jawaban yang harus dibuat oleh pejabat perbendaharaan sesuai dengan tupoksi yang ada. Namun ada sebuah ketidaksikronan dan kebingungan dalam penyusunan laporan tersebut yaitu adanya dua aturan yang berbeda dimana aturan yang dibuat oleh kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan. Sehingga dalam proses pembuatan penyusunan  laporan pertanggung jawaban haruslah disesuaikan dengan aturan yang ada.
Bukan hanya itu hal yang lebih berat yaitu adanya standar ganda dalam pembuatan laporan, pengitegrasian yang tepat juga dibutuhkan sehingga tantangan dalam proses penyusunan laporan pertanggung jawaban begitu besar dan dapat memicuh terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan maupun pencatatan.
Pengetahuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelola keuangan haruslah cukup, dan mempunyai pola pikir serta inisiatif maupun integritas dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban. Pengetahuan dan keahlian yang ada digunakan untuk menghindari kesalahan – kesalahan yang bisa saja terjadi baik dalam pelaksanaan, penatausahaan sampai dengan pencatatan.
Kesalahan – kesalahan yang dianggap kecil inilah yang biasanya akan berdampak besar saat penyusunan laporan pertanggung jawaban, karena bisa saja data – data yang ada menjadi tidak sesuai. Sehingga laporan petanggung jawaban menjadi tidak falid dalam artian terjadi kesalahan data.
Begitu banyaknya rentetan pemasalah keuangan yang ada tentunya berdampak pada segala program – program pembangunan, maupun kegiatan – kegiatan pemerintahan khususnya yang menyangkut masalah dana.
  
BAB IV
REKOMENDASI ATAS TEMUAN PRAKTEK LAPANGAN
A.    Rekomendasi Permasalahan Aspek  Tata Kelolah Pemerintahan 
(Hubungan Pemerintahan Kecamatan dengan Pemerintahan Nagari)
Permasalah – permasalahan yang terkaid dengan hubungan pemerintahan kecamatan dengan pemerintahan nagari sebaiknya diselasaikan dengan mufakat dan tidak dibiarkan berkembang dan larut begitu saja, sehingga menumpuk dan tak terselesaikan.
Konflik – konflik pemicuh haruslah dihindari dan batu – batu kerikil harus disengkar. Upaya – upaya yang dapat dilakukan yaitu diantaranya :
1.      Forum Diskusi
Membentuk sebuah forum diskusi, forum yang dibentuk ini bukan hanya sebuah formalitas saja namun menjadi wadah untuk bertukar pikiran. Forum ini beranggotakan kalangan dari pemerintahan kecamatan, pemerintahan nagari serta masyarakat, sehingga pemerintahan kecamatan dan pemerintahan nagari bias mendengar langsung apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sebab ketika pemerintahan kecamatan dan pemerintahan nagari ketika menyusun rencana pembangunan tidak berfikir mengenai apa yang diinginkan namun apa yang seharusnya dibutuhkan oleh masyarakat untuk menunjak kehidupan mencapai kesejahteraan masyarakat, yang merupakan tujuan dari pemerintahan nagari, tujuan pemerintahan kecamatan bahkan tujuan Negara.
2.      Mengubah Pola Pikir
Pola pikir yang salah haruslah diubah, dimana pemerintahan nagari seharusnya mempunyai pola pikir bahwa wali nagari memang bertanggung jawab langsung kepada bupati namun ada sebuah garis koordinasi yang harus di pedulikan dalam hirarki pemerintahan nagari. Dimana pemerintahan nagari haruslah berkoordinasi dengan pemerintahan kecamatan dalam proses pemerintahan.
Kedua kubuh pemerintahan ini harus mempunyai pemikiran yang sama sehingga bekerjasama dengan baik dalam rangka pencapaain tujuan pemerintahan.
3.      Menghilangkan Ketidak Seimbangan Pemerintahan
Maksudnya pemerintah mempunyai peran andil dalam kesuksesan dan keberhasilan masyarakat, baik itu pemerintahan nagari, pemerintahan kecamatan, daerah, maupun pusat. Semuanya harus mempunyai sikronisasi
4.      Kepercayaan Pemerintahan
Pemerintahan nagari haruslah mempunyai legitimasi yang tinggi dalam menjalankan pemerintahan, aparat – aparat nagari baik itu wali nagari, sekertaris nagari, para kasi sampai ke jajaran staf haruslah mempunyai legitimasi yang tinggi. Karena ketika mereka kehilangan kepercayaan atau mempuyai legitimasi yang rendah maka penyelenggaraan pemerintahan di nagari akan kacau. Begetupun ketika pemerintahan kecamatan kehilangan legitimasinya dihadapan pmerintahan nagari, karena kehilangan lgitimasi sama halnya ketika pemerintahan kecamatan tidak dipercaya oleh rakyatnya dan pemerintahan yang dilakukan akan kurang efektif dan efesian.
5.      Pemerataan Pembangunan
Pemerintahan kecamatan harus mampu menjalankan proses pembangunan yang dirasakan seluruh masyarakat nagari, bukan hanya satu nagari namun pembangunannya berdampak bagi semua nagari yang ada dalam kawasan kecamatan tersebut.
6.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tepat Guna
RPJM kecamatan haruslah berdasarkan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, buka apa yang diinginkan kecamatan atau Camat.
7.      Murembang yang Efektif dan Efesien
Musrembang kecamatan haruslah mempunyai dukungan dari seluruh penduduk atau warga yang ada dalam suatu wilayah kecamatan. Serta prioritas – prioritas yang di Proritaskan merupakan mufakat dari seluruh lapisan masyarakat baik itu kaum miskin, pemuda, pkk, tokoh agama, petani, maupun tokoh masyarakat lainnya. Serta hasil dari Musrembag kecamatan haruslah menjadi acuan bersama baik dalam proses pelaksanaan di bidang pembangunan fisik, bidang ekonomi serta bidang kemasyarakatan, sehingga tidak terjadi ketidak seimbangan.
8.      Inovasi Pemerintah
Inovasi pemerintah sangat diperlukan sehingga ada hal – hal yang baru didalam kehidupan masyarakat. Dimana pemerintah perlu aktif bukan pasif dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat yang homogen maupun heterogen. Sebab cerminan  masyrakat dapat dilihat pada pemimpinnya. Pemimpinlah yang akan membawa rakyatnya menuju kesejahteraan. Memimpin harus mampu bersifat bijak dan berintegritas tinggi.
9.      Kreatifitas Masyarakat
Masyarakat ibarat sebuah sel yang merupakan komponen terkecil dalam tubuh manusia namun sangat penting bagi seseorang. Begitu pula dengan kedudukan masyarakat di suatu nagari bahkan bangsa. Masyarakat merupakan objek bagi pemerintah, namun masyarakat juga haruslah bergerak sebagai subyak dan aktif dalam pemerintahan. Sehingga kreatifitasnya amatlah dibutuhkan. Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat harus mempunyai kemampuan untuk mampu memanfaatkan segala sumber daya yang ada, dan mengolahnya menjadi sebuah industry kretif. Contohnya masyarakat mampu mengolah sawit mnjadi sebuah indutri kreatif dengan membuat sebuah mesin bioteknologi yaitu mesin pengolah sawit. Bukan hanya itu sebagai kecamatan yang terkenal penghasil batu akik yang begitu bagus tentunya masyarakatnya pun diharapkan mampu mengolah batu tersebut menjadi sebuah karya seni yang kreatif.
 Dari berbagai rekomendasi yang ada tentunya diharapkan hubungan pemerintahan kecamatan dengan nagari akan terjalin dengan baik sehingga konflik – konlfik pemicu keretakan komunikasi antara keduanya menjadi terhindar, sehingga pemerintahan kecamatan dan pemerintahan nagari tetap fokus untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan pemerintah yang baik (GOOD GOVERNMENT dan GOOD GOVERNANCE) dan mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam Undang – Undang Dasar Negara 1945 yaitu kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia.
B.     Rekomendasi Permasalahan Dalam Manajemen Pengelolaan Keuangan
Membahas mengenai keuangan merupakan topik yang akan terus menjadi perbincangan yang sangat menarik karena sangat erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat dan keberhasilan suatu Negara. Negara yang sukses dan maju tentunya mampu mengelola keuangannya dengan baik, namun sebaliknya ketika nagar tidak mampu mengelola keuangannya dengan baik maka bisa dikatakan bahwa Negara tersebut akan menjadi Negara yang perlahan akan hancur dan tidak akan berkembang untuk mencapai kesejateraan.
Karena begitu pentingnya masalah keuangan bagi suatu bangsa maka haruslah diatus dengan perundang – undangan agar mempunyai keseragaman pengelolaan, baik dalam tatanan pemerintahan pusat sampai pemerintahan nagari atau desa dengan nama lain. Dan ketika begitu banyaknya peraturan pelaksanaan pengelolaan keuangan baik yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Negara Republik Indonesia maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indinesia maka perlu disikronisasikan dan diintegrasikan agar tidak terjadi kerancuan dan kebingungan bagi masyarakat.
Sehingga untuk menghindari dan menyelesaikan berbagai macam persoalan pengelolaan keuangan khususnya bagi pemerintahan kecamatan yaitu :
1.      Peraturan Yang Jelas
Tata kelola keuangan haruslah diatur dengan jelas dan diakui dalam lingkungan bangsa Indonesia dengan kata lain mempunyai dan memenuhi syarat legalitas dan universal. Peraturan – peraturan yang dibuat tentunya tidak harus membuat para pengelola keuangan menjadi bingung dalam proses pengelolaannya, namun tidak dipungkiri karena begitu banyaknya kelembagaan kementrian di Indonesia   ada dua yang mengatur dan mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan peraturan tata pelaksanaan pengelolaan keuangan yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Tapi diharapkan peraturan keuangan yang dikeluarkan tidak terjadi perbedaan tapi harus memperkuat pengelolaan keuangan tidak terlepas dari hakikatnya dan tujuannya yaitu tercapainya tata kelola keuangan yang baik.
2.      Akuntabilitas dan Transparansi
Komponen penting tercapaianya pengelolaan keuangan yang baik yaitu dijunjung tingginga asas akuntabilitas dan trasnparansi dalam proses penyelenggaraannya serta dalam kegiatan penyusunan laporan pertanggung jawaban haruslah jelas dan tidak ada yang disembunyikan dalam pertanggung jawaban.
Akuntabilas artinya penyusunan laporan pertanggung jawaban sesuai dengan hitungannya atau dapat dibuktikan, dan transparansi yaitu proses keterbukaan penyusunan laporan
3.      Pengetahuan
Pengelolah keuangan haruslah mempunyai pengetahuan yang cukup dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab dengan mempunyai pengetahuan yang cukup tentulah menjadi sarana dan kekuatan untuk mengelolah keuangan karena, ketuka pengelolah keuangan tidak mempunyai pengetahuan yang cukup maka kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pengelolaan akan terjadi.
4.      Integritas Pengelolah Keuangan
Selain pengetahuan yang cukup seorang pengelola keuangan harus mempunyai integritas karena sifat inilah yang wajib dimiliki seseorang yang menjalankan tugas dan fungsinya. Pengelola yang mempunyai integritas akan mendapat legitimasi dari masyarakat dan diharapkan mampu menghindari berbagi kemungkinan kesalahan maupun penyimpangan saat mejnalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan.
5.      Profesionalitas Pengelolah Keuangan
Sifat profesionalitas inilah yang harus dimiliki oleh seorang pengelolah keuangan karena meskipun pengelolah keuangan mempunyai pengetahuan yang cukup bahkan diatas rata – rata namun ketika mereka tidak profesional dalam menjalankan tugasnya tentunya juga dapat terjadi penyelewengan.
Dari berbagai rekomendasi yang dilakukan tentunya semua itu dilakukan untuk mencapai pengelolaan keuangan yang baik sehingga dana yang ada benar – benar dirasakan oleh masyarakat. Dengan penuhnya sumber daya di Indonesia itu tidak membuat rakyat Indonesia menjadi makin miskin karena pengurasan sumber daya alam yang terus menerus namun tidak dirasakan hasilnya. Atau bahkan pembayaran pajak distribusi yang tujuannnya ntuk dikembalikan juga kepada masyarakat dan dirasakan oleh rakyat bukan hanya isapan jempol belaka. 




BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari yang dibantu Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari. Pemerintah nageri/ desa atau dengan nama lain bertanggung jawab langsung kepada bupati, meskipun demikian pihak kecamatan mempunyai tugas yanitu melakukan koordinasi kepada pemerintahan kecamatan untuk mencapai pemerintah yang baik dan pemerintahan yang baik atau lebih dikenal dengan GOOD GOVERNMENT dan GOOD GOVERNANCE.
Permasalahan pada pemerintahan kecamatan dan pemerintahan nagari tentunya pasti ada, namun itu tergantung dari bagaimana tata kelolah pemerintahan dipimpin oleh seorang pemimpin yang berkualitas disegala bidang. Permasalahan pun dapat dihindari dengan adanya hubungan baik antara pihak pemerintana nagari dengan pemerintahan kecamatan. Kesalahpahaman yang biasa terjadi tentunya diupayakan dan diselesaikan dengan mufakat dan kekeluargaan. Juga permasalahn tersebut juga bias dilakukan dengan cara seperti berikut :
1.      Forum Diskusi
2.      Mengubah Pola Pikir
3.      Menghilangkan Ketidak Seimbangan Pemerintahan
4.      Kepercayaan Pemerintahan
5.      Pemerataan Pembangunan
6.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tepat Guna
7.      Murembang yang Efektif dan Efesien
8.      Inovasi Pemerintah
9.      Kreatifitas Masyarakat
Terlepas dari pemasahan terkait dengan hubungan pemerintahan kecamatan dengan pemerintahan nagari, dalam lingkup internal pemerintahan kecamatan ada hal yang sangat mendasar namun berefek besar ketika terjadi gangguan dan hambatan, yaitu permasalahan pengelolaan keuangan.
Permasalah keuangan adalah hal yang terus saja terjadi dengan penyebab yang bermacam – macam seperti :
1.      Kurangnya pemahaman
2.      Rancunya aturan
3.      Tidak jelasnya pengelola keuangan
4.      Adanya stadar ganda tata kelola keuangan
5.      Kurang profesionalnya pejabat pembendaharaan
6.      Kurangnya tingkat kejujuran
Sehingga untuk menghindari dan menyelesaikan berbagai macam persoalan pengelolaan keuangan khususnya bagi pemerintahan kecamatan yaitu :
1.      Peraturan Yang Jelas
2.      Akuntabilitas dan Transparansi
3.      Pengetahuan
4.      Integritas Pengelolah Keuangan
5.      Profesionalitas Pengelolah Keuangan
Dari rekomendasi yang ada tentunya semua itu bertujuan untuk menghidarkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang ada baik dimulai dari tahap :
1.      Perencanaan
2.      Penganggaran
3.      Penatausahaan Keuangan Kecamatan
4.      Pelaporan
5.      Pertanggungjawaban
6.      Evaluasi
Segala bentuh permasalah yang ada baik dalam aspek pemerintahan ataupun aspek pengelola keuangan tentunya diharapkan mampu diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan hukun dan aturan yang ada di Indonesia. Dan segala bentuk program dan kegiatan baik pada pemerintahan kecamatan maupun pemerintahan nagari tentunya dilakukan berdasarkan apa yang butuhkan oleh masyarakat untuk mencapai kehidupan yang mandiri bebas dan sejahtera jauh dari konflik dan kesengsaraan.  
B.     Saran
Dari proses praktek lapangan dua yang diadakan di kabupaten Pesisir Selatan kecamatan Pancung Soal banyak ilmu pengetahuan yang baru serta pengalaman – pengalaman yang mendidik yang diperoleh untuk menjadi bahan referensi dalam melalui proses pendidikan.Selain dari itu banyak juga ditemukan permasalah – permasalah pada proses pemerintahan baik di kecamatan maupun di tingkat nagari/ desa dengan nama lain. Permasalahan – permasalahan tersebut diantaranya terbagi atas dua aspek yaitu aspek permasalahan pemerintahan yaitu hubungan pemerintahan kecamatan dengan pemerintahan nagari/ desa dan aspek kedua yaitu terkait dengan tata kelola keuangan yaitu masalah dalam proses penyusunan laporan pertanggung jawaban.
Dalam laporan praktek lapangan ini disarankan kepada :
1.      Pemerintah Pusat
Disarankan kepada pemerintah untuk membuat sebuah aturan yang tidak rancuh dan tumpak tindik, sehingga meskipun ada stadar ganda dalam pencapaian pengelola keuangan pun tidak bingung.
2.      Pemerintah Kecamatan
Jajaran pemerintahan kecamatan lebih meningkatkan kualitas dalam bekerja, fungsi untuk melakukan koordinasi, pembinaan dan pelayanan dengan baik.
3.      Pemerintah Nagari/ Desa
Aparat pemerintah nagari, lebih melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah kecamatan, meskipun garis tanggung jawab kepala desa atau wali nagari tidak langsung kepada camat melaingkan kepada bupati. Komunikasi ini bertujuan untuk tercapainya hubungan yang baik dan tidak adanya perbedaan pemahaman dan konflik – onflik pemisu keretakan pemerintahan.
4.      Masyarakat
Masyarakat diharapkan mampu aktif dan kreatif dalam menjadi subjek dan objek pemeintahan. Masyarakat yang kreatif akan menjadi asset bagi Negara, karena meskipun Negara kaya dengan sumber daya alam ketika tidak ada tenaga kreatif yang mengolahnya maka akan menjadi sumber daya yang sia – sia dan tak bermanfaat.
5.      Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN )
Untuk para praja laporan praktek lapangan ini dapat mejadi sebuah bahan referensi dalam kegiatan praktek lapangan selanjutnya.
6.      Pembaca
Laporan praktek lapangan ini dapat memperkaya khasana keilmuan dan menjadi bahan referensi untuk semua kalangan baik untuk membandingkan pemerintahan kecamatan pancung soal yang terletak di kabupaten pesisir selatan dengan kecamatan yang lainnya.


  


DAFTAR PUSTAKA
Bekasi kota, 2015. Tupokasi Bidang Perbendaharaan. www.bekasikota.go.id. (Online, 10 April 2015)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 113 Tahun 2015 tetang Pengelolaan Keuangan Desa
Repository IPDN. 2014. Pengelolaan Keuangan Kecamatan. Repository.ipdn.ac.id (online, 10 April 2015)
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah



Lampiran 1
A.    Format Daftar Hadir Praja Kelompok 11
DAFTAR HADIR HARIAN
PESERTA PRAKTEK LAPANGAN II MADYA PRAJA
IPDN KAMPUS SUMATERA BARAT TAHUN AKADEMIK 2014/2015

KECAMATAN                                        : Pancung Soal
KABUPATEN                             : Pesisir Selatan
HARI/TANGGAL/BULAN/TAHUN  :

NO
NAMA
NPP
TANDA TANGAN

1

ADE   ANUGRAH

24. 1416


2

ARDIAN   SULISTIYO

24. 0803


3

ARI    WIBOWO

24. 0599


4

ARIFANDI  PALAHIDU

24. 1890


5

BABY   FEBRILIANSYAH

24. 1559


6

DESTA  MALINDA  MEZU

24. 0565


7

M.  ARI  TRI  PUTRA  NASUTION

24. 0295


8

MIFTAH  ANANTAWIKRAMA   F

24. 1336


9

ROLANDO  LEO

24. 0236


10

ZULKIFLI  ARDA  ARIGA

24. 0080

                                                                                                           
Pancung Soal,………………………...2015
Pembimbing


Drs . H. Idris, Msi
Nip. 19580316  197903  1 001
B.     Foto – Foto Kegiatan  Praktek Lapangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar