BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai
lembaga pendidikan tinggi kepamongprajaan dan lembaga pendidikan kedinasan di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri mempunyai visi “Menjadikan Lembaga
Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang terpercaya mengemban tugas pengembangan
ilmu, pembentukan perilaku kepamongan dan penyedia kader pemerintahan yang
terampil”
Dalam proses mewujudkan visi tersebut, IPDN
mempunyai visi mensinergikan kekuatan civitas akademika Institut Pemerintahan
Dalam Negeri, mengembangkan kurikulum berbasis Pengajaran, Pelatihan, dan
Pengasuhan (JARLATSUH), membangun jaringan kerjasama dengan berbagai kalangan
yang mampu mendukung pengembangan kurikulum dan implementasinya melaksanakan
Tridarma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian
Masyarakat serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Institut
Pemerintahan Dalam Negeri dan memperdayakan praja sebagai subyek pendidikn dan
asset nasional.
Untuk mencapai kompetensi yang dimaksud dalam Visi
dan Misi digunakanlah sistem JARLATSUH
(Pengajaran, Pelatihan, dan Pengasuhan). Salah satu kegiatan sistem
tersebut yaitu pelatihan dalam wujud Praktek Lapangan ang diadakan setiap akhir
semester Genap.
Ditingkat Madya Praja atau dalam mengakhiri semester
4 kegiatan Praktek lapangan disebut Praktek Lapanga Dua (PL2) diadakan
ditingkat kecamatan. Mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia
mengalami perubahan yang amat pesat yang sejalan dengan tuntutan dan kebutuhan
masyarakat, kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan cepatnya perubahan
sosial di masyarakat.
Untuk mendapat ilmu pengetahuan baru dan peningkatan
komptensi kelulusan serta penerapan teori – teori yang diperoleh selama pendidikan
Kegiatan Praktek Lapangan 2 menjadi tumpuan untuk pembelajaran serta pencapaian
tujuan salat satu komponen JARLATSUH yaitu pelatihan. Sehingga pencapaian
indikator tersebut Praktek Lapangan 2 di adakan di Kecamatan Pancung Soal
Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan pembagian Program Umum
dan Program Khusus.
A. Program umum
Pelaksaan praktek lapangan dua ada berbagai macam
indikator – indikator pencapaain yang ingin dicapai baik dalam bidang
pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan. Ketiga bidang inilah yang
digolongkan dalam kategori Program Umum yang dijabarkan sebagai berikut :
a. Bagian Pemerintahan yang terkait kegiatan – kegiatan
mempelajari dan membantu penataan administrasi pemerintahan kecamatan,
mempelajari dan membantu penataanusahaan keuangan kecamatan, mempelajari dan
membantu penataan tata ruang kantor kecamatan, serta mempelajari dan membantu
penataan tata kearsipan dan tata naskah dinas kecamatan.
b. Bagian Pembanguna yang terkait dengan kegiatan – kegiatan
mempelajari dan membantu penyususnan rencana strategi kecamatan, mempelajari
dan membantu penyusunan rencana pembangunan kecamatan, mempelajari dan membantu
penyusunan rencana anggaran serta mempelajari dan membatu penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja kecamatan.
c. Bagian Kemasyarakatan yang meliputi kegiatan –
kegiatan pendampingan kegiatan kelembagaan masyarakat, pendampingan kegiatan
pendidikan, pendampingan kegiatan pelayanan kesehatan masyrakat, pendampingan
kegiatan kepemudaan dan PKK, Pendampingan dan membantu kegiatan gerakan
Kebersihan, keindahan an ketertiban (K3), Serta Pendapingan dalam kegiatan
sanggar seni yang ada di kecamatan Pancung Soal.
B. Program Khusus
Dalam pelaksanaan praktek lapangan 2 program khusus
yang tersusun indikatornya mengacuh pada Program Studi Kampus Sumtra Barat
yaitu Keuangan Daerah. Seingga penitik beratnya pada pengelolaan keuangan
kecamatan yakni :
a. Perencanaan keuangan kecamatan
b. Pelaksanaan keuangan kecamatan
c. Penatausahaan keuangan kecamatan
d. Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan kecamatan.
Selain
dari program keuangan tersebut Madya Praja peraktek lapangan dua juga
ditugaskan untuk melakukan Sosialisasi Pengenalan Kampus Institut Pemerintahan
Dalam Negeri (IPDN) bagi Kalangan Siswa – Siswi Sekolah Menengah Atas, Siswa –
Siswi Madrasa Aliyah serta Siswa – Siswi Sekolah Menengah Pertama terkhusus
pada tingkatan kelas 3. Agar Siswa – Siswi dapat termotifasi untuk belajar.
C. Program Daerah
Program daerah pada Praktek Lapangan 2 adalah
program kerja yang berasal dari usulan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan
Proinsi Sumatera Barat selaku tempat diadakannnya Praktek Lapangan 2.
Adapan Program
Kegiatannya Sebagai Berikut :
a. Membantu Pengisian Profil Nagari yang ada pada
kecamatan – kecamatan tempat pelaksanaan Praktek Lapangan 2
b. Membantu pemerintah nagari dalam penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan Belaja (RAPB) Nagari dan Penatausahaan Keuangan
Nagari sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa. Yang pelaksanaan kegiataannya di Nagari dilakukan
setiap hari kerja secara bergiliran atau menyesuaian kebutuhan di lapangan di
bawah koordinansi pembimbing lapangan.
Dalam
praktek lapangan 2 di kecamatan pancung soal pemerintahan kecamatan menyediakan berbagai macam pelayanan
– pelayanan terkait dengan pemerintahan yang dibutuhkan oleh masyarakat –
masyarakat nagari, namun terdapat sebuah hambatan dalam penyelenggaraannya
dimana ada sekat antara pemerintahan nagari dengan pemerintahan kecamatan baik
dalam konteks hubungan yang terjalin antara keduanya.
Di
kecamatan pancung soal ada 10 nagari yaitu Nagari Inderapura Selatan, Nagari
Tigo Sungai Inderapura, Nagari Kudo – Kudo Inderapura, Nagari Inderapura,
Nagari Simpang Lama Inderapura, Nagari Tiga Sepakat Inderapura, Nagari
Inderapura Tengah, Nagari Inderapura Barat, Nagari Muaro Sakai Inderapura,
Nagari Teluk Amplu Inderapura, yang
mempunyai jarak tempuh yang cukup jauh dari kantor kecamatan serta akses jalan
yang tidak layah tempuh atau dalam kondisi jalan yang tidak baik.
Sehingga
dari latar belakang tersebut dalam praktek lapangan dua ini mengangkat sebuah
permasalah yaitu bagaimana Hubungan Kecamatan dengan Nagari.
B.
Identifikasi/ Rumusan Masalah Pemerintahan Kecamatan
Pancung Soal
Diera-Globalisasi seperti ini pertumbungan dalam
sector perekonomian sangat pesat serta kebutuhan – kebutuhan masyarakat makin
kompleks, hal ini tentunya juga berdampak pada tata kelola pemerintahan. Laju
perputaran sistem pemerintahan mengakibatkan timbulnya berbagai masalah –
masalah politik yakni bagaimana tata kelola pemerintahan kecamatan pancung soal
maupun bagaimana pengelolaan keuangan kecamatan dan nagari.
Namun dalam praktek lapangan 2 masalah – masalah
pemerintahan yang akan diangkat dan dibahasa yaitu :
a. Bagaimana dampak dan apa yang menyebabkan baik
ataupun kurang baiknya hubungan antara Kecamatan dengan Nagari.
b. Pengaruh Nagari terhadap sukesnya pemerintahan
Kecamatan.
c. Pengaruh kehadiran camat terhadap perkembangan
Nagari.
C.
Maksud dan Tujuan
Kegiatan peraktek lapangan dua yang dilakukan di
Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat
tentunya mempunya maksud dan tujuan yaitu :
a.
Mengetahui
dampak pemerintahan nagari terhadap suksesnya pemerintahan Kecamatan.
b.
Mengetahui
seberapa besar pengaruh camat terhadap perkembangan Nagari.
c.
Pemberian
rekomdendasi terhadap permasalahan tata kelola emerintahan kecamatan Pancung
Soal
d.
Pemberian rekomdendasi
terhadap permasalahan Manajemen Pengelolaan Keuangan Kecamatan Pancung Soal
e.
Menjadi tempat
carana pelatihan unuk membandingkan kesesuaian teori dengan kenyataan
dilapangan
f.
Mencapai GOOD GOVERNMENT
dan GOOD GOVERNANCE (Pemerintah yang Baik dan Pemerintahan yang Baik)
g.
Mensosialisasikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa
h.
Mensosialisasikan
atau memperkenalkan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri kepadan
masyarakat pada umumnya dan khususnya pada siswa – siswa Sekolah Menengah dan
sederajat.
BAB
II
GAMBARAN UMUM
KECAMATAN PANCUNG SOAL
A.
Dasar Hukum Pembentukan Kecamatan
Kecamatan Pancung Soal sudah terbentuk sejak Tahun
1958 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1958. Ini terus
mengalami perubahan – prubahan, seiring perkembangan dan pemekaran yang terjadi
pada kecamatan Pancung Soal.
Kecamatan Pancung Soal dulunya kawasan yang sangat
luas sampai saat ini kawasannya terus mengalami pemekaran, dan telah ada 5
kecamatan yang dulunya menjadi kawasan pancung soal dan seletah mengalami
pemekaran menjadi kecamatan yang masing – masing mempunyai 10 nagari. Salah
satunya kecamatan Air Pura yang terbentuk tahun 2012.
Karena luas dan potensi yang dimiliki Pacung Soal
pencanangan untuk melakukan dan pendirikan kabupaten bara terus diupayakan oleh
para tokoh – tokoh masyarakat baik ninik mamak, bundo kanduang, para tokoh
agama, cerdik pandai maupun para pejabat.
Dan sampai saat ini upaya tersebut telah sampai ke
pemerintahan pusat untuk diproses data serta pemenuhan persyaratan pembentukan
kabupaten baru yaitu rana indo jati, yang nantinya kawasan yang tergolong didalamnya
adalah seluruh kecamatan yang berasal dari pemekaran Pancung Soal.
Pencanangan ini terjadi karena diharapkan nantinya
kawasan tersebut dapat berkembang pesat dan mengalami pemerataan pembangunan.
Sebab selama ini kawasan kabupaten pesisir selatan amat luas sehingga terkadang
pembangunan tidak terlalu dirasakan oleh masyarakat – masyarakat yang tinggal
di kawasan – kawasan pelosok.
B.
Struktur Organisasi Kecamatan
C.
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
Menurut PP NOMOR 19 TAHUN 2008 Tentang kecamatan “Kecamatan merupakan perangkat
daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai
wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat”. Camat berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Kecamatan mempunyai
tugas pokok dan fungsi diantaranya :
1. Koordinasi
pemberdayaan masyarakat
2. Ketentraman
dan ketertiban umum
3. Penegakan
peraturan perundangan
4. Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas umum
5. Kegiatan
pemerintahan
6. Membina
pemerintahan desa/ kelurahan
7. Pelayanan
masyarakat yang belum dilaksanakan desa/kelurahan
D.
Urusan Pemerintahan dan Kewenangan Camat
Berdasarkan
PP No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang,
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
1. Mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3. Mengoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
4. Mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. Mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6. Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
7. Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
Selain tugas sebagaimana dimaksud
diatas, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi
aspek:
1. Perizinan;
2. Rekomendasi;
3. Koordinasi;
4. Pembinaan;
5. Pengawasan;
6. Fasilitasi;
7. Penetapan;
8. Penyelenggaraan,
dan
9. Kewenangan
lain yang dilimpahkan.
Pelaksanaan
kewenangan camat yang dilimpahkan oleh bupati/walikota mencakup penyelenggaraan
urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Tugas Umum Pemerintahan (TUP) dan
pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota diatur dengan Peraturan
Bupati/Walikota dengan berpedoman pada PP No 19 Tahun 2008.
urusan
wajib dan urusan pilihan pada kecamatan mengikuti urusan tersebut pada tingkat
kabupaten/kota dengan penekanan sesuai dengan potensi kecamatan masing-masing.
Jenis
urusan menurut fungsi terbagi menjadi 9 (sembilan), yaitu :
1.
Fungsi pelayanan umum;
2.
Fungsi ketertiban dan ketentraman;
3.
Fungsi ekonomi;
4.
Fungsi lingkungan hidup;
5.
Fungsi perumahan dan fasilitas umum;
6.
Fungsi kesehatan;
7.
Fungsi pariwisata dan budaya;
8.
Fungsi pendidikan;
9.
Fungsi perlindungan sosial.
E.
Uraian Tugas Jabatan di Kecamatan
a.
Camat
Berdasaarkan
PP No 19 Tahun 2008, Camat menyelenggarakan Tugas Umum Pemerintahan (TUP) yang
terkandung dalam pasal 15 ayat (1). Adapun rincian tugas tersebut diantaranya :
1.
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat, meliputi :
a.
Mendorong partisipasi masyarakat untuk
ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum
musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
b.
Melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai
program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
c.
Melakukan evaluasi terhadap berbagai
kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
d.
Melaporkan pelaksanaan tugas
pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota
dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan
pemberdayaan masyarakat.
2.
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum, meliputi:
a.
Melakukan koordinasi dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasioanal Indonesia mengenai program
dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah
kecamatan;
b.
Melakukan koordinasi dengan pemuka agama
yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan
ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan; dan
c.
Melaporkan pelaksanaan pembinaan
ketentraman dan ketertiban kepada bupati/walikota.
3.
Mengoordinasikan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan, meliputi :
a.
Melakukan koordinasi dengan satuan kerja
perangkat daerah yang tugas fungsinya di bidang penerapan peraturan
perundang-undangan;
b.
Melakukan koordinasi dengan satuan kerja
perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan
dan/atau kepolisian negara republik indonesia; dan
c.
Melaporkan pelaksanaan penerapan dan
penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada
bupati/walikota.
4.
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana
dan fasilitas pelayanan umum, meliputi :
a.
Melakukan koordinasi dengan satuan kerja
perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
b.
Melakukan koordinasi dengan pihak swasta
dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
c.
Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada
bupati/walikota.
5.
Mengoordinasikan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, meliputi :
a.
Melakukan koordinasi dengan satuan kerja
perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan;
b.
Melakukan koordinasi dan sinkronisasi
perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical di
bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c.
Melakukan evaluasi penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
d.
Melaporkan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
6.
Membina penyelenggaraan pemerintahan
desa dan/atau kelurahan, meliputi:
a.
Melakukan pembinaan dan pengawasan
tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
b.
Memberikan bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
c.
Melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap kepala desa dan/atau lurah;
d.
Melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan
e.
Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat
kecamatan kepada bupati/walikota.
7.
Melaksanakan pelayanan masyarakatyang
menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintahan desa atau kelurahan, meliputi :
a.
Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan
kepada masyarakat di kecamatan;
b.
Melakukan percepatan pencapaian standar
pelayanan minimal di wilayahnya;
c.
Melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
d.
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja kecamatan; dan
e.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan
pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
b.
Sekretariat Kecamatan
Sekretaris
Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyusun kebijakan,
mengkoordinasikan UPTD
dan lembaga teknis lainnya yang berada di Kecamatan.
Sekretaris Kecamatan dalam menyelenggarakan tugas dan
kewajibannya sebagaimana dimaksud pada point 1, menyelenggarakan fungsi :
1.
Mengumpulkan,
menghimpun, mengolah serta menyajikan data dan informasi, sinkronisasi, dan
analisis data dibidang pemerintahan, ekonomi,
pembangunan dan kemasyarakatan lingkup kecamatan.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan
tugas UPT dan lembaga teknis lainnya yang berada di kecamatan
3. Pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan tugas UPT dan lembaga teknis lainnya di kecamatan.
4. Pembinaan administrasi dan
aparatur pemerintahan kecamatan.
5. Menyusun rencana dan program
kerja sekretariat kecamatan berdasarkan tugas pokok dan fungsi sebagai pedoman
pelaksanaan tugas.
6. Mengkoordinasikan pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran,
pertanggungjawaban, pembukuan keuangan dan menyiapkan hasil verifikasi.
7. Mengumpulkan, menghimpun,
mengkoordinasikan dan membuat bahan laporan kegiatan berkala, kemajuan
pelaksanaan kegiatan dan laporan lain yang bersifat insidentil sebagai bahan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
8. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
Sekretariat Kecamatan terdiri dari :
1.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
menyelenggarakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan
bidang tata usaha umum dan kepegawaian
serta pengelolaan kearsipan dan kepustakaan kecamatan.
Uraian
tugas Sub Bagian Umumdan Kepegawaian sebagaimana yang dimaksud point 1 adalah :
a. Menghimpun
dan mengolah peraturan perundang-undangan pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang urusan tata usaha umum,
kepegawaian, pengelolaan kearsipan dan kepustakaan kecamatan.
b. Menginventarissasi
permasalahan yang berhubungan dengan bidang urusan tata uasaha umum
kepegawaian, pengelolaan kearsipan dan kepustakaan kecamatan.
c. Menyelenggarakan
kegiatan kearsipan dan kepustakaan meliputi menerima, mencatat, meneliti,
memisahkan menurut jenisnya, menyimpan dan merawat pertinggal Naskah Dinas.
d. Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan kearsipan
kecamatan.
e. Menjaga
dan memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan, kenyamanan lingkungan dan
keamanan kantor.
f. Menyusun
rencana, program kerja dan anggaran kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi
Sub Bagian umum dan kepegawaian.
g. Melaksanakan
administrasi surat masuk dan surat keluar, perjalanan dinas, keprotoleran,
menyimpan berkas kerja, kepegawaian, data dan bahan, penggandaan serta
mendistribusikannya.
h. Menyiapkan
bahan dan barang serta mengatur administrasi alat tulis kantor, penyaluran
serta pemakaian dan penggunaan inventaris kantor dan kepustakaan kantor.
i.
Menyiapkan daftar gaji, tunjangan, honor
pegawai, lembur, perjalanan dinas dan transport serta kesejahteraan pegawai.
j.
Menyusun DUK dan Bazetting pegawai.
k. Menyiapkan
bahan serta meneliti usulan kanaikan pangkat, gaji berkala, cuti dan pensiun
pegawai.
l.
Menyiapkan bahan permintaan kartu pegawai,
kartu istri, kartu suami dan kartu taspen.
m. Memproses
pelanggaran disiplin, perceraian dan perkawinan.
n. Menyiapkan
dan melaporkan data kehadiran pegawai.
o. Menyiapakan
bahan usulan untuk pemberian penghargaan dan tanda kehormatan pegawai.
p. Melaksanakan
inventarisasi dan dokumentasi kegiatan kantor.
q. Memberi
petunjuk dan membagi tugas kepada staf tentang pelaksanaan tugas masing-masing.
r.
Menilai pelaksanaan pekerjaan staf
sebagai pembinaan dan pengembangan karir.
s. Membuat
laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
2. Sub Bagian Perencanaan dan
Pelaporan
Sub
Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan
pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan perencanaan, pemograman,
evaluasi dan pelaporan lingkup kecamatan.
Uraian Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
sebagaimana dimaksud pada point 1 adalah :
a.
Menghimpun dan mengolah peraturan
perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang
berhubungan dengan perencanaan, program atau kegiatan dan penganggaran.
b.
Menghimpun dan mengolah peraturan
perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan –bahan lainya yang
evaluasi dan pelaporan kegiatan.
c.
Memberi petunjuk, membimbing,
mengarahkan seksi-seksi dilingkungan kecamatan dalam evaluasi dan pelaporan.
d.
Meneliti, mengoreksi dan menghimpun dan
menyajikan laporan program dan kegiatan dilingkup kecamatan.
e.
Mengkoordinir dan memfasilitasi
penyusunan Renstra Kecamatan.
f.
Memberi petunjuk, membimbing,
mengarahkan seksi-seksi dilingkungan kecamatan dalam penyusunan perencanaan,
program dan anggaran.
g.
Meneliti, mengoreksi dan menghimpun
perencanaan seksi-seksi dan menjadikannya sebagai perencanaan kecamatan.
h.
Mengsingkronkan dan mensinergiskan
perencanaan kecamatan dengan perencanaan SKPD lainnya.
i.
Menyusun Laporan Pertanggungjawaban
Kecamatan dan laporan lainya yang berhubungan dengan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas.
j.
Menyusun rencana program kerja dan
anggaran kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Perencanaan dan
Pelaporan.
k.
Membuat laporan kegiatan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
3. Sub Bagian Keuangan
Sub
Bagian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan pedoman dalam arti
mengumpulkan bahan, mengolah pedoman dan petunjuk teknis serta menyelenggarakan
penatausahaan keuangan kecamatan.
Uraian Tugas Sub Bagian Keuangan sebagaiman dimaksud pada
point 1 adalah:
a. Menghimpun
dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan urusan penatausahaan dan pengolahan
keungan lingkup kecamatan
b. Mengkoordinasikan
pengolahan keuangan (penerimaan keuangan) yang dilaksanakan oleh bendaharawan
pengeluaran, bendaharawan pengeluaran pembantu dan bendaharawan penerimaan.
c. Mengkoordinir
penatausahaan keuangan lingkup kecamatan yang dilaksanakan oleh pejabat
penatausahaan keuangan kecamatan.
d. Meneliti
dan mengesahkan laporan hasil verifikasi yang dikeluarkan oleh PPK atas
pengelolaan keuangan lingkup kecamatan.
e. Menyiapkan
bahan serta memberikan pelayanan dalam rangka pemeriksaan keuangan.
f. Memberikan
pelayanan dalam rangka pemeriksaan keuangan.
g. Menyusun
rencana dan program kerja Seksi Pengembangan Pendapatan Daerah berdasarkan
tugas pokok dan fungsi sebagai pedoman pelaksanan tugas.
h. Memberi
petunjuk dan membagi tugas kepada staf tentang pelaksanaan tugas masing-masing.
i.
Menilai pelaksanaan pekerjaan staf
sebagai pembinaan dan pengembangan karir.
j.
Mencari,mengumpulkan, menghimpun dan
mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan pengembangan pendapatan
daerah.
k. Menginventarisir
permasalahan yang berhubungan dengan pengembangan pendapatan daerah serta
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
l.
Menyiapkan bahan pembinaan, penyuluhan
dan penelolaan pendapatan daerah.
m. Melaksanakan
usaha dan kegiatan dalam rangka peningkatan pemasukan pendapatan daerah dan
kekayaan daerah.
n. Menyiapkan
bahan dan penyusunan pedoman dan peyunjuk teknis pemeliharaan kekayaan daerah.
o. Melaksanakan
koordinasi dan inventarisasi dalam rangka pengelolaan kekayaan daerah.
p. Menyusun
rencana, program kerja dan anggaran kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi
Sub Bagian Pengelolaan Keuangan.
q. Membuat
laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
c.
Seksi
Pemerintahan dan Trantib
Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengumpulkan bahan, mengolah
bahan dan penyusunan kebijakan teknis, pembinaan dan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan umum meliputi pertahanan, batas wilyah kecamatan,
nagari dan penyenggaraan koordinasi tingkat kecamatan.
Uraian
tugas Kepala Seksi Pemerintahan adalah :
1. Mencari, mengumpulkan, menghimpun
dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan Pemerintahan.
2. Menginventarisir permasalahan
yang berhubungan dengan seksi pemerintahan serta menyiapkan bahan petunjuk
pemecahan masalah.
3. Melaksanakan pembinaan urusan
pemerintahan di nagari-nagari.
4. Melakukan pembinaan penyuluhan
hukum.
5. Menyusun rencana dan program
kerja seksi Pemerintahan dan trantib berdasarkan tugas pokok dan fungsi sebagai
pedoman pelaksanaan tugas.
6. Melakukan pengumpulan data dan
pemberian rekomendasi penyusunan risalah tanah.
7. Melaksanakan pengelolaan pendapat
daerah lingkup kecamatan.
8. Melaksanakan kegiatan pemungutan
pajak bumi dan bangunan.
9. Menginventarisir permasalahan
yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban umum serta menyiapkan bahan
petunjuk pemecahan masalah.
10. Melaksanakan penanggulangan
bencana.
11. Melakukan pemantauan setiap
kegiatan masyarakat baik organisasi
politik, organisasi massa, organisasi kepemudaan dan organisasi lainnya yang
membahayakan keamanan dan ketertiban di kecamatan.
12. Melakukan pemantauan setiap
kegiatan masyarakat yang bersifat hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan
serta kegiatan-kegiatan yang menjurus pada perbedaan unsur suku, ras, agama
antar golongan (SARA) serta pelanggaran Peraturan Pemerintah.
13. Mengkoordinasikan , evaluasi dan
pelaporan pengelolaan sarana dan prasarana persampahan, pembuangan limbah dan
pengaliran draenase daerah pemukiman.
14. Melakukan pembinaan tertib
lingkungan.
15. Mengkoordinasikan kegiatan
ketentraman dan ketertiban dikecamatan dengan unit kerja / instansi terkait.
16. Membuat laporan kegiatan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
17. Melaksankan tugas lain yang
diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
d. Seksi
Ekonomi dan Pembangunan
Seksi
Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas, menyusun rencana kegiatan,
mengkoordinasikan, mengendalikan, memberi petunjuk kepda bawahan dalam pelaksanaan kegiatan seksi
ekonomi dan pembangunan, membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan
kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan berdasarkan
perturan perundang-undangan dan ketentuan.
Uraian
tugas Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan adalah :
1.
Membagi
tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemertaan tugas.
2.
Memberi
petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas.
3.
Mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan.
4.
Memeriksa
hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan
jalan keluarnya.
5.
Menilai
hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja.
6.
Melaksanakan
koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas.
7.
Menyusun
program fisik dan non fisik kecamatan.
8.
Melakukan
pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan fisik dan non
fisik.
9.
Menyusun
program peningkatan perekonomian, koperasi, produksi dan distribusi.
10. Melakukan pembinaan pemberdayaan
masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian, produksi dan distribusi.
11. Melakukan pembinaan terhadap
pemberdayaan lembaga sosial masyarakat.
12. Menyiapkan bahan penyusunan
petunjuk pembinaan tentang tata cara pelaksanaan musyawarah nagari.
13. Menyusun program dan pembinaan
lingkungan hidup.
14. Menyusun program dan pembinaan
dalan upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan
dan pengendalian pencemaran lingkungan.
15. Membantu pemprosesan rekomendasi
perizinan.
16. Mengumpulkan, mengolah dan
mengevaluasi data di bidang pembangunan dan perekonomian.
17. Melakukan pelayanan masyarakat di
bidang pembangunan dan perekonomian.
18. Melakukan pembinaan kepada
masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan pembangunan
perekonomian.
19. Melakukan pembinaan kepada
masyarakat di bidang Kimpraswil, Petanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan,
Koperasi Perindustrian dan Perdagangan,
Usaha kecil dan Menengah dan Golongan Ekonomi lemah, Kehutanan, Perkebunan dan
kepariwisataan.
20. Membina kegiatan pemberian
makanan tamabahan anak sekolah PMTAS).
21. Membantu, mebina dan menyiapkan
bahan-bahan dalam rangka musyawarah lembaga perekonomian/koperasi yang ada.
22. Melaksanakan pengawasan,
penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka keberhasilan program produksi
pertanian.
23. Melakukan pencegahan atas
pengambilan Sumber Daya Alam tanpa izin yang dapat mengganggu serta
membahayakan lingkungan hidup.
24. Melakukan evaluasi dan menyusun
laporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan perekonomian.
25. Memberikan usul dan saran kepada
atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
26. Mengevaluasi dan menilai kinerja
bawahan sebagai pembinaan staf.
27. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan atasan dalam lingkup kedinasan.
e. Seksi
Kesejahteraan Sosial
Seksi
Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas Menyusun rencana kegiatan, memberi
petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial membantu camat
dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
urusan Kesejateraan Sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan.
Uraian
Tugas Seksi Kesejahteraan Sosial adalah :
1. Membagi tugas kepada bawahan
sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas
2. Memberi petunjuk dan arahan
kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas.
3. Mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan agar tidak terjadi penyimpngan.
4. Memeriksa hasil kerja bawahan
untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya.
5. Menilai hasil kerja bawahan
secara periodik guna bahan peningkatan kinerja.
6. Melaksanakan koordinasiguna
kelancaran pelaksanaan tugas.
7. Mengumpulkan, mengolah dan
mengevalusi data dibidang kesejahteraan sosial.
8. Melakukan pelayanan pelayanan
masyarakat dibidang kesejahteraan sosial.
9. Menyusun program dan pembinaan dibidang
kepemudaan, peranan wanita, kebudayaan, kepramukaan dan kegiatan olah raga.
10. Menyusun program dan pembinaan
dibidang kehidupan keagamaan dan kebudayaan.
11. Menyusun program dan pembinaan
dibidang kesehatan masyarakat dan keluarga berencana.
12. Melakukan pembinaan kepada
masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejateraan
sosial.
13. Melakukan pembinaan kepada
masyarakat dibidang keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, kelestarian
lingkungan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, generasi pemuda dan
karang taruna, anak nakal dan korban narkoba.
14. Membantu mengumpulkan dan
menyalurkan dana bantuan bencana alam dan bencana lainnya.
15. Membantu pelaksanaan pengumpulan
sumbangan dana Palang MerahIndonesia (PMI) serta mengerakan kegiatandonor
darah.
16. Membina kegiatan pengumpulan
zakat, infak dan sedekah sesuai dengan ketentuan.
17. Membantu, membina dan menyiapkan
bahan-bahan dalam rangka musyawarah lembaga sosial yang ada.
18. Melaksanakan penyuluhan program
wajib belajar.
19. Memfasilitasi penyelenggaraan
saran pendidikan dan pelayanan kesehatan.
20. Melakukan evaluasi dan menyusun
laporan pelaksanaan tugas dibidang kesejahteraan sosial.
21. Memberikan usul dan saran kepada
atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
22. Mengevaluasi dan menilai kinerja
bawahan sebagai pembinaan staf.
23. Melakukan tugas lain yang
diberikan atasan dalam lingkup kedinasan.
f. Seksi
Adminitrasi Kependudukan
Seksi
Administrasi Kependudukan mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan,
mengkoordinasikan, memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan kegiatan
seksi Administrasi kependudukan, membantu camat dalam menyiapkan bahan
perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan administrasi
kependudukan berdasrkan pertauran perundang-undangan dan ketentuan.
Uraian
Tugas Seksi Administrasi Kependudukan
adalah :
1. Membagi tugas kepada bawahan
sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas.
2. Memberi petunjuk dan arahan
kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas.
3. Mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan agar tidak terjadi penyimpangan.
4. Memeriksa hasil kerja bawahan
untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya.
5. Menilai hasil kerja bawahan
secara periodik guna bahan peningkatan kinerja.
6. Melaksanakan koordinasi guna
kelancaran pelaksanaan tugas.
7. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan atasan dalam lingkup kedinasan.
g.
Staf
Staf
tugasnya memberi layanan dan nasehat kepada manajer dalam pelaksanaan suatu
kegiatan. Staf di dalam melaksanakan fungsinya tidak secara langsung terlibat
dalam kegiatan utama perusahaan atau organisasi.
F.
Visi, Misi, Program, Kegiatan, dan Anggaran
Kecamatan
a.
Visi
Dengan
memperhatikan Tugas Pokok dan Fungsi yang dimiliki serta kondisi dan proyeksi
yang diinginkan ke depan, maka visi Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan,
adalah :
”MELAYANI DAN MENGAYOMI DALAM
MEWUJUDKAN PELAYANAN PATEN”
Pernyataan visi di atas dimaksudkan untuk menjadikan Kecamatan Pancung Soal
sebagai lembaga yang berkompeten dalam pelayanan prima dan professional kepada
masyarakat dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku sesuai
dengan tuntutan global dalam melayani masyarakat dengan transparan, akuntabel
dan partisipatif sesuai dengan Motto Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yaitu “Tekadku
Membangun Kabupaten Pesisir Selatan”.
b.
Misi
Untuk
mencapai visi di atas, maka ada beberapa Misi yang harus dicapai, yaitu:
1.
Menyelenggarakan
Fungsi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
2.
Menyelenggarakan
Fungsi Pembinaan dan Fasilitasi Pemerintahan Nagari
3.
Menyelenggarakan
Pelayanan Administrasi Masyarakat
c.
Program dan
kegiatan Kecamatan
Program
dan kegiatan yang dilakukan oleh pemeri tahan kecamatan sesuai dengan uraian
visi dan misi serta bedasarkan dengan
rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kecamatan. Dimana kegiatan tidak
boleh lepas dari RPJM tersebut.
Kegiatan
– kegiatan juga harus sesuai dengan urusan – urusan yang telah ditentukan baik
urusan wajib maupun pilihan.
d.
Anggaran
Kecamatan
Penyusunan
program anggaran satuan kerja perangkat daerah, termasuk untuk kecamatan
mekanismenya adalah sebagai berikut :
1.
Berdasarkan
Surat Edaran Kepala Daerah (SE KDH) tentang permintaan anggaran dari kerja
satuan pemerintah daerah, Camat menyusun RKA SKPD kecamatan.
2.
SE KDH berisi
tentang jumlah atau plafond anggaran sementara, petunjuk teknis pengisian RKA
SKPD dan lampiran Keputusan Kepala Daerah tentang harga satuan barang dan jasa.
G.
Pejabat Perbendaharaan Uraian Tugas dan Fungsi
Pejabat Perbendaharaan, adalah
seseorang yang mempunyai wewenang untuk mengurus pengelolaan keuanganan.
Mempunyai tugas membantu
Camat dalam
memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kecamatan
yang
meliputi belanja dan pembiayaan serta pengelolaan kas wilayah kecamatan yang
meliputi :
1.
Penyusunan
program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
2.
Perumusan kebijakan,
petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
3.
Perumusan kebijakan
teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang
meliputi belanja dan pembiayaan serta pengelolaan kas daerah, yaitu :
a.
Penelitian kelengkapan
dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), menetapkan penerbitan dan surat
penolakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), melaksanakan
penginputan data perubahan gaji, menerbitkan dan menatausahakan daftar gaji
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melaksanakan rekonsiliasi data gaji
Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
b.
Pelaksanaan sistem
penerimaan dan pengeluaran kas daerah, pinjaman dan pemberian pinjaman atas
nama Pemerintah Daerah, penerimaan dan pengeluaran APBD, menyimpan dan
penempatan uang daerah, pencocokan data (rekonsiliasi) atas pengelolaan dan
penempatan uang pemerintah daerah, pemantauan suku bunga bank.
4.
Pelaksanaan hubungan
kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait;
5.
Pelaksanaan monitoring
dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
6.
Pelaksanaan tugas
kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Badan;
7.
Penyiapan bahan laporan
pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Pejabat perbendaharaan
mempunyai fungsi yaitu untuk menyelenggarakan
tugas dan fungsi tersebut, Bidang
Perbendaharaan mempunyai fungsi:
1.
Memimpin, mengatur,
membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya;
2.
Menyusun bahan visi dan
misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi
Badan;
3.
Menyusun dan merumuskan
rencana strategis Bidang;
4.
Menyusun serta merumuskan
bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang
tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
5.
Menyusun dan
merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
6.
Menyusun, merumuskan, serta
menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana
strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut
skala prioritas;
7.
Merumuskan usulan rencana
anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskan enjadi rencana anggaran kegiatan
Badan;
8.
Menyusun dan mengajukan
usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya kepada
Kepala Badan;
9.
Mengoreksi dan/atau
menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam
ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi
pimpinan;
10. Memberikan
pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan
strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Badan;
11. Memberikan
masukan, saran dan informasi kepada Kepala Badan terkait pelaksanaan tugas
lingkup Bidang;
12. Mengidentifikasi
permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif
pemecahan masalah;
13. Melakukan
koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam
pelaksanaan tugasnya;
14. Melakukan
koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka
penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan;
15. Mengarahkan,
mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas
pada lingkup bidang;
16. Membina,
mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya eningkatan
produktivitas kerja dan pengembangan karier;
17. Melaksanakan
pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai
ketentuan yang berlaku;
18. Memberikan
sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin
staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
19. Merumuskan
bahan laporan kinerja Bidang;
20. Merumuskan
dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara
administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau
pada saat serah terima jabatan;
21. Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang
tugasnya.
Penjabat perbendaharaan pun
selain dari tufas dan fungsi tersebut mempunyai dua rincian tugas teknis yaitu
:
a.
Melaksanakan penelitian kelengkapan dokumen
Surat Perintah Membayar (SPM), menetapkan penerbitan dan surat penolakan
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), melaksanakan penginputan data
perubahan gaji, menerbitkan dan menatausahakan daftar gaji Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), melaksanakan rekonsiliasi data gaji Pegawai Negeri
Sipil (PNS); dan
b.
Melaksanakan sistem
penerimaan dan pengeluaran kas daerah, pinjaman dan pemberian pinjaman atas
nama Pemerintah Daerah, penerimaan dan pengeluaran APBD, menyimpan dan penempatan
uang daerah, pencocokan data (rekonsiliasi) atas pengelolaan dan penempatan
uang pemerintah daerah, pemantauan suku bunga bank.
H.
Siklus Pengelolaan Keuangan Kecamatan
Secara garis besar, siklus pengelolaan keuangan
kecamatan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perencanaan, pada
siklus ini berisi :
a. Pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan
Pembangunan) tingkat kecamatan,
b. Penyusunan Renstra Kecamatan (periode 5 tahunan),
c. Penyusunan Renja Kecamatan (periode 1 tahunan).
2. Penganggaran, pada siklus ini berisi penyusunan
Anggaran Kecamatan yang terdiri dari :
a. Pendapatan Kecamatan Pendapatan kecamatan adalah
semua unsur pendapatan asli daerah yang pemungutannya didelegasikan kepada
Camat.
b. Belanja Kecamatan, terdiri atas :
1) Belanja tidak langsung adalah belanja (pengeluaran)
yang tidak dipengaruhi oleh ada atau tidak adanya program/kegiatan. Belanja
tidak langsung terdiri dari :
a). Belanja pegawai
b). Belanja bunga
c). Belanja subsidi
d). Belanja hibah
e). Belanja bantuan sosial
f). Belanja bagi hasil
g). Belanja bantuan keuangan
h). Belanja tidak terduga
2) Belanja langsung adalah belanja (pengeluaran)
yang dipengaruhi oleh adanya program/kegiatan. Belanja langsung terdiri dari :
a). Belanja pegawai.
b). Belanja barang dan jasa
c). Belanja modal
c. Pembiayaan Kecamatan
1. Pembiayaan adalah selisih antara pendapatan dengan
belanja
2. Pendapatan > Belanja = surplus ~> dipakai
untuk apa
3. Pendapatan < Belanja = devisit ~< ditutup dari
mana
Untuk
anggaran kecamatan tidak disarankan ada defisit, kecuali untuk pengeluaran
mendesak atau darurat seperti penanggulangan bencana alam, wabah penyakit dsb.
3. Penatausahaan
Keuangan Kecamatan
a. Penatausahaan Penerimaan Bendahara Kecamatan wajib
mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui
laporan pertanggungjawaban penerimaan.
b. Penatausahaan Pengeluaran Bendahara Kecamatan wajib
mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui
laporan pertanggungjawaban pengeluaran.
4. Pelaporan
Setelah berakhirnya tahun anggaran, Camat wajib
menyusun pelaporan pelaksanaan anggaran yang disampaikan kepada Kepala Daerah.
5. Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Setelah berakhirnya tahun
anggaran, Camat wajib menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang
disampaikan kepada Kepala Daerah.
6. Evaluasi
Evaluasi dilakukan oleh Kepala Daerah untuk melihat
sejauhmana perkembangan antara perencanaan dan capaian.
I.
Inovasi Camat dan atau Masyarakat Kecamatan
Pada pemerintahan kecamatan pancung soal selama 2
tahun ini selalu mengalami pergantingan pejabat kacamatan khususnya Jabatan
Camat. Seperti pada saat ini telah mengalami pergantian camat selama 3 kali
berturut – turun sesuai dengan Surat Keputusan Bupati.
Dan pergantian camat ada yang selang sekitar 2 bulan
menduduki jabatan camat lalu di mutasi ke kecamatan lain bahkan ada yang di
nonjobkan oleh Bupati setempat.
Dari pergantian camat yang begitu cepat membuat
camat nda terlalu dikenal oleh masyarakat terus dipindahkan dengan kata lain
belum berhubungan dengan akrab atau komunikasi dengan instensil lalu
dipindahkan, sehingga camat untuk melakukan inovasi menjadi terbatas.
Untuk masyarakat di pemerintahan kecamatan banyak
yang kreatif, sehingga ada beberapa sanggar yang didirikan serta masyarakat
pancung soal saat sekarang ini berfokus pada perlombaat Teknologi Tepat Guna
yang itu pembuatan mesin sawit.
BAB III
PEMBAHASAN TEMUAN PRAKTEK LAPANGAN
A.
Tata Kelola Pemerintahan (Hubungan Kecamatan dengan
Nagari)
a.
Hubungan Kecamatan dengan Nagari
Kecamatan Pancung Soal
merupakan induk dari kecamatan Air pura yang sejak tahun 2012 memisahkan diri
atau menjadi kawasan pemekaran. Kecamatan yang sejak dulu ada jauh sebelum
Indonesia Merdeka sudah mempunyai system pemerintahan yaitu kerajaan dimana
Pancung Soal menjadi kawasan Kerajaan Inderapura olehnya itu dari 10 nagari
yang ada di Kecamatan Pancung Soal terdapat kata Inderapura didalamnya, 10
nagar tersebut meliputi :
1.
Nagari
Inderapura Selatan;
2.
Nagari Tigo
Sungai Inderapura;
3.
Nagari Kudo –
Kudo Inderapura;
4.
Nagari
Inderapura;
5.
Nagari Simpang
Lama Inderapura;
6.
Nagari Tiga
Sepakat Inderapura;
7.
Nagari
Inderapura Tengah;
8.
Nagari Inderapura
Barat;
9.
Nagari Muaro
Sakai Inderapura;
10. Nagari Teluk Amplu Inderapura.
Sepuluh nagari ini
mempunyai satu wilayah adat yaitu wilayah adat Inderapura, namun kecamatan Air
Pura pun termasuk di wilayah adat Inderapura. Maksudnya ketika terjadi
pemasalahan adat di wilayah tersebut maka diselesaikan dalam lingkup adat yaitu
KAN (Kerapatan Adat Nagari). Sebab dari kesepuluh nagari ini mempunyai
masyarakat nagari yang bersifat heterogen maupun homogen dari sifat – sifat
yang berbeda inilah terkadang lahir berbagai polemik – polemic.
KAN (Kerapatan Adat
Nagari) merupakan sebuah lembaga adat yang berdiri bebas dan mandiri atau
dengan kata lain lembaga indpenden yang tidak menerima intervensi dari lembaga
kecamatan lainnya. Dalam lembaga KAN (Kerapatan Adat Nagari) terdiri dari kaum
adat yakni ninik mama maupun bundo kanduang, kaum agama atau pemuka agama,
setra cerdik pandaik atau cendikiawan yang mempunyai pengetahuan lebih terkait
dengan ilmu pengetahuan khususnya Ilmu hukum dan Undang - Undang. KAN
(Kerapatan Adat Nagari) ini menyelesaikan permasalahan seperti mengenai masalah
tanah adat, barang – barang pusaka adat dan permasalah lain yang terkait dengan
adat.
Dari sepuluh nagari
yang ada dalam kawasan Kecamatan Pancung Soal Nagari Inderapura Selatan dan
Nagari Teluk Amplu Inderapura terletak paling ujung kecamatan serta menjadi
daerah perbatasan dengan wilayah kecamatan lain. Sedangkan Nagari Inderapura
menjadi pusat kecamatan karena kantor Kecamatan, Kantor KAN (Kerapatan Adat Nagari), Kapolsek Pancung
Soal, Kantor Koramil Pancung Soal, Gedung Serba Guna terletak disana.
Pusat keramaian
terletak di Nagari Kudo – Kudo Inderapura sebab pasar inpres terletak di nagari
tersebut. Sera banyak pengusaha – pengusaha mikro yang berada di daerah sana,
seperti penjual pakaian, makanan, apotik, perlengkapan eletronik, maupun
kendaran.
Nagari – nagari yang
ada di Kecamatan Pancung Soal masih banyak yang mempunyai tata letak bangunan
serta sarana – prasarana penunjang baik itu jalan maupun perumahan/bangunan yang
kurang layak atau dalam kondusi buruk. Masih banyak jalanan yang belum
tersentuh aspal serta tiang – tiang listrik pun mayoritas terbuat dari batang
kayu yang ketika di kena angin, hujan (badai) memungkinkan untuk roboh.
Sekolah – sekolah yang
ada di wilayah Kecamatan Pancung soal juga tak luput dari kondisi yang belum
cukup baik sebab di daerah – daerah yang kaya dengan Perkebunan Sawit, Sarang
wallet, serta tanaman seperti jagung, padi dan lainnya ini kondisinya kurang
serta sarana – prasaranya belum memadai seperti lapangan yang belum di beton
dan gedung – gedung yang sudah tua belum mengalami pembaharuan/ renofasi, akses
jalan menuju ke sekolah pun belum tersentuh aspal.
Nagari – nagari yang
ada di Kecamatan Pancung Soal banyak yang mendirikan sanggar seni yang didasari
dengan kecintaan akan budaya Sumatra barat, namun gedung sanggar yang ada
amatlah miris peserta sanggar letihan di luar gedung atau dengan kata lain
mereka latihan di halaman rumah warga dan banyak juga yang harus menumpang di
gedung – gedung sekolah untuk latihan seni. Kondisi ini tak seharunya terjadi
budaya harus mendapat perhatian yang layak bagi pemerintah kecamatan setidaknya
upaya untuk pendirian bangunan untuk latihan.
Gedung – gedung kantor
Nagari banyak yang balum direnofasi ada juga yang sementara pembangunan, dimana
di zaman 2015 ini keadaan tersebut miris sebab kelayakan bangunan gedung
merupakan cerminan kondisi ekonomi suatu wilayah.
Dari berbagai
kekurangan pembanguanan yang terjadi di berbagai nagari ini, menjadikan
parometer pembangunan di wilayah Pancung Soal belum merata serta dana –
dana anggaran yang keluarpun belum
secara maksimal digunakan atau bahkan ada daerah yang harus mencari dana dari
sumbangan – sumbangan masyarakat untuk membangun kantor nagarinya.
Kondisi seperti ini
dapat dilihat pada Nagari Inderapura Selatan yang kantor Nagarinya dalam proses
pembangunan dari yang dulu gedungnya numpak di kios – kios namun di
kepemimpinan Pak Kamil Indra berhasil membangun kantor Nagari meski harus
bersusah payah mengumpulkan dana dari masyarakat nagari Inderapura Selatan.
Berbagai kondisi,
permasalahan, konflik yang seperti inilah yang membuat hubungan kecamatan
dengan nagari – nagari menjadi senjang atau ada jarak pemisah atanra
pemerintahan nagari dengan pemerintahan kecamatan, sebab nagari berfikir bahwa
mereka tak bertanggung jawab kepada kecamatan.
Wali Nagarinya pun
banyak yang tak peduli dengan Camatnya dan tak menggubris aturan – aturan yang
dibuat oleh camat. Hubungan yang kurang komunikasi ini juga dipengaruhi dengan
adanya jarak yang cukup jauh namun kendaraan dinas tidak memadai.
b.
Pengaruh Nagari dengan Suksesnya Pemerintahan
Kecamatan
Nagari atau Desa
merupakan fondasi dasar sebuah Bangsa dan Negara karena ketika masyarakat desa
sejahtera maka seluruh rakyat akan sejahtera. Begitupun dengan keberhasian
pemerintahan kecamatan yang berptokan kepada kesuksesan dan keberhasinal
pemerintahan nagari. Kenapa demikian, sebab nagari atau desa dan kelurahan
merupakan wilayah kacamatan. Sehingga wajah, gambaran, cerminan umum
pemerintahan kecamatan dapat dilukiskan
oleh nagari/desa dan kelurahan.
Pembangunan kecamatan tentunya
berakar dari permasalahan – permasalahan dari nagari yang ada, begitu pun
dengan masalah:
1.
Prioritas Pembanguanan
terkadang dianggap memihak kepada salah satu nagari saja ketika musrembang
kecamatan berlangsung ataupun ketika realisasi pembanguanan dilapangan terjadi.
2.
Prioritas pada
sektor ekonomi, nagari – nagari yang lokasinya jauh dari nagari yang menjadi
ibukota kecamatan terkadang merasa
terkucilkan sebab meraka merasa pusat keramaian hanya berada di pusat kecamatan
sehingga perputaran ekonomi disana jauh lebih cepat dari nagari – nagari yang
berlokasih jauh.
3.
Prioritas dalam
bidang pertanian maupun perkebunan, banyak nagari – nagari ataupun wakrga yang
mempunyai kemampuan untuk bercocok tanam namun tak mempunyai lokasi maupun
modal yang cukup dalam bercocok tanam khususnya bertani dan berkebun.
Dari ketiga permasalah
inilah terkadang yang membuat hubungan nagari menjadi tidak baik sehingga
pemerintahan nagari pun menjadi kacau dan terbengkalai.
Dalam sistem
pemerintahan di Indonesia pemerintahan kecamatanlah yang menghantarkan segala
bentuh pemrmasalah yang terjadi di nagari – nagari yang ada didalam wilayah
cakupannya ke rana pemerintahan yang lebih tinggi yaitu tingkat kabuapaten,
meskipun kepala wali nagari/ kepala desa bertanggung jawab langsung kepada
bupati bukan kepada camat.
Sehingga ketika terjadi
kegagalan – kegagalan pemerintahan nagari sangat berdampak pada pemerintahan
kecamatan, begitupun dengan suksesnya pemerintahan nagari hal ini juga sangat
berdampak bagi pemerintahan kecamatan karena tentunya sukses atau tidak
suksesnya suatu pemerintahan langsung atau tidak langsung tentunya kecamatan
mempunyai andil didalamnya, sehingga kedua kubuh ini harus berdamai dan harus
salin memopong dalam menjalankan pemerintahan dan membawa masyarakat sejahtera.
Sebagai contoh dalam
pemerintahan di nagari Tiga Sepakat Inderapura yang sedang mengikuti perlombaan
nagari/ desa berpestasi tingkat kabupaten pesisir selatan, yang mewakili
pemerintahan kecamatan Pancung Soal. Hubungan yang terjalin dengan pemerintahan
kecamatan sangat baik dan saling berkoordinasi untuk sama – sama membawa nama
nagari Tiga Sepakat Inderapura untuk meraih Juara. Sebab nagari Tiga Sepakat
Inderapura tak hanya membawa namanya saja namun membawa nama Kecamatan Pancung
Soal. Olehnya itu ketika nagari Tiga Sepakat Inderapura meraih juara dalam
lomba nagari berprestasi tentunya Pemerintahan Kecamatan Pancung Soal juga
turut sukses mendorong, membina maupun memfasilitasi nagari Tiga Sepakat
Inderapura dalam mencapai prestasi di tingkat kabupaten, dan kesuksesanya ini
dapat ditularkan serta menjadi motifasi bagi nagari – nagari yang ada di
kacamatan pancung soal.
c.
Pengaruh Camat Terhadap Pemerintahan Nagari
Camat atau sebutan lain
adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja
kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan
pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah
kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis
pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Camat menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan yang meliputi:
1.
Mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.
Mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
3.
Mengoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
4.
Mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5.
Mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6.
Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan; dan
7.
Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Dari
tupoksi camat yang telah tercantum baik dalam undang – undang maupun peraturan
– peraturan pemerintahan ini sudah amat jelas. Sehingga dari dasar itu camat
mempunyai kedudukan yang amat penting di kecamatan.
Camat
sudah tentunya harus dikenal oleh masyarakat dan mempunai hubungan komunikasi
yang baik. Sehingga dibutuhkan integritas seorang camat untuh hidup
bermasyarakat.
Namun
dengan berbagai kondisi dan gejolak politik yang ada camat di kecamatan pancung
soal sering mengalai pergantian camat dalam waktu yang cepat atau dengan kata
lain pemutasia camat sampai penonjobpan camat. Dengan kondisi seperti ini fungsi
camat yang menjabat terkadang tidak begitu berpengaruh sebab dengan masa kerja
yang cepat kerjanyapun terkadang kurang, sebab banyak program – program yang
dicanangkan menjadi tak terlangsana karena berubahnya kepemimpinan.
B.
Pengelolaan Keuangan dan Hambatan Penyelenggaraannya
Dalam proses
pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh kecamatan pancung soal tentunya tak
lepas dari Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
Serta untuk pengelolaan
keuangan nagari berdasarkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan No. Tahun 2015
tentang Pedoman Penggunaan, Pengelolaan Dan Penyaluran
Alokasi Dana Kepada Nagari yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
Tahun Anggaran 2015.
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ada yang dikenal dengan :
a.
Kedudukan
Pengguna Anggaran (PA) adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang
disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
b.
Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN
atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
c.
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa, dan mendapat limpahan sebagian kewenangan dari KPA/PA
pada Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.
pada Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.
d.
Pejabat
Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Pejabat yang
ditunjuk oleh PA/KPA untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran
dengan tugas mengendalikan secara Teknis dan Administratif terhadap pelaksanaan
Kegiatan.
e. Pejabat
Perbendaharaan mempunyai tugas membantu Camat dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintahan
kecamatan yang meliputi belanja dan pembiayaan serta pengelolaan
kas daerah.
Permasalahan keuangan
ada sebuah permasalahan yang tidak mempunyai batasan pengkajian dan sebuah
permalahan klasik di dunia pemerintahan. Begitu banyaknya peraturan terkait
dengan keuangan namun banyaknya aturan tersebut membuat pejabat keuangan
menjadi bingung karena tidak tau untuk mengikuti aturan yang sama, dan butuh
mengsikronkan aturan –aturan yang ada saat melakukan proses pengelolaan
keuangan.
Permasalah keuangan
adalah hal yang terus saja terjadi dengan penyebab yang bermacam – macam
seperti :
1.
Kurangnya Pemahaman
Tidak adanya sosialisasi dan upaya penjabat
pengelola keuangan untuk belajar mengenai tugas dan funginya.
2.
Rancunya Aturan
Begitu banyak aturan yang membahas mengenai tata
kelola keuangan namun tidak ada aturan yang sesuai, sehingga terjadi tumpang
tindik.
3.
Tidak Jelasnya
Pengelolaan Keuangan
Pengelola terkadang mengalami kebungunga saat
melakukan tugasnya karena tak adanya acuan yang jelas, tapi aturan yang banyak.
4.
Adanya Stadar
Ganda Tata Kelola Keuangan
Aturan yang di keluarkan oleh kementerian dalam
negeri dan aturan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan Negara republik
Indonesia menjadi sebuah standar ganda pengelola keuangan, namun juga membuat
kerumitan dalam melakukan pengelolaan keuangan.
5.
Kurang Profesionalnya
Pejabat Pembendaharaan
Prosionalitas harus dijunjung tinggi dalam melakukan
setiap pekerjaan, meskipun pekerja mempunyai keahlian dan pengetahuan yang
cukup ketika mereka tidak dapat menyesuaikan dan tidak dapat menfungsikan
dengan baik atau tidak pada tempatnya maka itu akan menjadi boomerang
tersendiri. Begitu pun dengan para pengelola keuangan semua ilmu yang dimiliki
harus dipergunakan dengan baik pada setiap bidang pekerjaan.
6.
Kurangnya Tingkat
Kejujuran
Apapun
pekerjaan yang dilakukan ketika tidak didukung dengan kejujuran maka semua
menjadi sia – sia, begitu pun dengan pengelolaan keuangan banyak terjadi
pelanggaran atau penyimpangan karena kurang jujurnya para pemangku jabatan
Dari berbagai penyebab
tadi ada salah satu masalah keuangan yang dapat timbul yaitu proses penyusunan
laporan pertanggung jawaban yang harus dibuat oleh pejabat perbendaharaan
sesuai dengan tupoksi yang ada. Namun ada sebuah ketidaksikronan dan
kebingungan dalam penyusunan laporan tersebut yaitu adanya dua aturan yang
berbeda dimana aturan yang dibuat oleh kementerian dalam negeri dan kementerian
keuangan. Sehingga dalam proses pembuatan penyusunan laporan pertanggung jawaban haruslah
disesuaikan dengan aturan yang ada.
Bukan hanya itu hal
yang lebih berat yaitu adanya standar ganda dalam pembuatan laporan,
pengitegrasian yang tepat juga dibutuhkan sehingga tantangan dalam proses
penyusunan laporan pertanggung jawaban begitu besar dan dapat memicuh
terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan maupun pencatatan.
Pengetahuan dan
keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelola keuangan haruslah cukup, dan
mempunyai pola pikir serta inisiatif maupun integritas dalam penyusunan laporan
pertanggung jawaban. Pengetahuan dan keahlian yang ada digunakan untuk menghindari
kesalahan – kesalahan yang bisa saja terjadi baik dalam pelaksanaan,
penatausahaan sampai dengan pencatatan.
Kesalahan – kesalahan
yang dianggap kecil inilah yang biasanya akan berdampak besar saat penyusunan
laporan pertanggung jawaban, karena bisa saja data – data yang ada menjadi
tidak sesuai. Sehingga laporan petanggung jawaban menjadi tidak falid dalam
artian terjadi kesalahan data.
Begitu banyaknya
rentetan pemasalah keuangan yang ada tentunya berdampak pada segala program –
program pembangunan, maupun kegiatan – kegiatan pemerintahan khususnya yang
menyangkut masalah dana.
BAB IV
REKOMENDASI ATAS TEMUAN PRAKTEK
LAPANGAN
A.
Rekomendasi Permasalahan Aspek Tata Kelolah Pemerintahan
(Hubungan Pemerintahan Kecamatan dengan Pemerintahan
Nagari)
Permasalah – permasalahan yang terkaid dengan
hubungan pemerintahan kecamatan dengan pemerintahan nagari sebaiknya
diselasaikan dengan mufakat dan tidak dibiarkan berkembang dan larut begitu
saja, sehingga menumpuk dan tak terselesaikan.
Konflik – konflik pemicuh haruslah dihindari dan
batu – batu kerikil harus disengkar. Upaya – upaya yang dapat dilakukan yaitu
diantaranya :
1.
Forum Diskusi
Membentuk sebuah forum diskusi, forum yang dibentuk
ini bukan hanya sebuah formalitas saja namun menjadi wadah untuk bertukar
pikiran. Forum ini beranggotakan kalangan dari pemerintahan kecamatan,
pemerintahan nagari serta masyarakat, sehingga pemerintahan kecamatan dan
pemerintahan nagari bias mendengar langsung apa yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Sebab ketika pemerintahan kecamatan dan pemerintahan nagari ketika
menyusun rencana pembangunan tidak berfikir mengenai apa yang diinginkan namun
apa yang seharusnya dibutuhkan oleh masyarakat untuk menunjak kehidupan
mencapai kesejahteraan masyarakat, yang merupakan tujuan dari pemerintahan
nagari, tujuan pemerintahan kecamatan bahkan tujuan Negara.
2.
Mengubah Pola
Pikir
Pola pikir yang salah haruslah diubah, dimana
pemerintahan nagari seharusnya mempunyai pola pikir bahwa wali nagari memang
bertanggung jawab langsung kepada bupati namun ada sebuah garis koordinasi yang
harus di pedulikan dalam hirarki pemerintahan nagari. Dimana pemerintahan
nagari haruslah berkoordinasi dengan pemerintahan kecamatan dalam proses
pemerintahan.
Kedua
kubuh pemerintahan ini harus mempunyai pemikiran yang sama sehingga bekerjasama
dengan baik dalam rangka pencapaain tujuan pemerintahan.
3.
Menghilangkan
Ketidak Seimbangan Pemerintahan
Maksudnya pemerintah mempunyai peran andil dalam
kesuksesan dan keberhasilan masyarakat, baik itu pemerintahan nagari,
pemerintahan kecamatan, daerah, maupun pusat. Semuanya harus mempunyai
sikronisasi
4.
Kepercayaan
Pemerintahan
Pemerintahan nagari haruslah mempunyai legitimasi
yang tinggi dalam menjalankan pemerintahan, aparat – aparat nagari baik itu
wali nagari, sekertaris nagari, para kasi sampai ke jajaran staf haruslah mempunyai
legitimasi yang tinggi. Karena ketika mereka kehilangan kepercayaan atau
mempuyai legitimasi yang rendah maka penyelenggaraan pemerintahan di nagari
akan kacau. Begetupun ketika pemerintahan kecamatan kehilangan legitimasinya
dihadapan pmerintahan nagari, karena kehilangan lgitimasi sama halnya ketika
pemerintahan kecamatan tidak dipercaya oleh rakyatnya dan pemerintahan yang
dilakukan akan kurang efektif dan efesian.
5.
Pemerataan
Pembangunan
Pemerintahan kecamatan harus mampu menjalankan
proses pembangunan yang dirasakan seluruh masyarakat nagari, bukan hanya satu
nagari namun pembangunannya berdampak bagi semua nagari yang ada dalam kawasan
kecamatan tersebut.
6.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tepat Guna
RPJM kecamatan haruslah berdasarkan apa yang
dibutuhkan oleh masyarakat, buka apa yang diinginkan kecamatan atau Camat.
7.
Murembang yang
Efektif dan Efesien
Musrembang kecamatan haruslah mempunyai dukungan
dari seluruh penduduk atau warga yang ada dalam suatu wilayah kecamatan. Serta
prioritas – prioritas yang di Proritaskan merupakan mufakat dari seluruh
lapisan masyarakat baik itu kaum miskin, pemuda, pkk, tokoh agama, petani,
maupun tokoh masyarakat lainnya. Serta hasil dari Musrembag kecamatan haruslah menjadi
acuan bersama baik dalam proses pelaksanaan di bidang pembangunan fisik, bidang
ekonomi serta bidang kemasyarakatan, sehingga tidak terjadi ketidak seimbangan.
8.
Inovasi
Pemerintah
Inovasi pemerintah sangat diperlukan sehingga ada
hal – hal yang baru didalam kehidupan masyarakat. Dimana pemerintah perlu aktif
bukan pasif dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada di lingkungan
masyarakat yang homogen maupun heterogen. Sebab cerminan masyrakat dapat dilihat pada pemimpinnya.
Pemimpinlah yang akan membawa rakyatnya menuju kesejahteraan. Memimpin harus
mampu bersifat bijak dan berintegritas tinggi.
9.
Kreatifitas
Masyarakat
Masyarakat ibarat sebuah sel yang merupakan komponen
terkecil dalam tubuh manusia namun sangat penting bagi seseorang. Begitu pula
dengan kedudukan masyarakat di suatu nagari bahkan bangsa. Masyarakat merupakan
objek bagi pemerintah, namun masyarakat juga haruslah bergerak sebagai subyak
dan aktif dalam pemerintahan. Sehingga kreatifitasnya amatlah dibutuhkan. Untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat harus mempunyai kemampuan untuk mampu
memanfaatkan segala sumber daya yang ada, dan mengolahnya menjadi sebuah
industry kretif. Contohnya masyarakat mampu mengolah sawit mnjadi sebuah
indutri kreatif dengan membuat sebuah mesin bioteknologi yaitu mesin pengolah
sawit. Bukan hanya itu sebagai kecamatan yang terkenal penghasil batu akik yang
begitu bagus tentunya masyarakatnya pun diharapkan mampu mengolah batu tersebut
menjadi sebuah karya seni yang kreatif.
Dari berbagai
rekomendasi yang ada tentunya diharapkan hubungan pemerintahan kecamatan dengan
nagari akan terjalin dengan baik sehingga konflik – konlfik pemicu keretakan
komunikasi antara keduanya menjadi terhindar, sehingga pemerintahan kecamatan
dan pemerintahan nagari tetap fokus untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan
pemerintah yang baik (GOOD GOVERNMENT dan GOOD GOVERNANCE) dan mewujudkan
tujuan nasional yang tercantum dalam Undang – Undang Dasar Negara 1945 yaitu
kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia.
B.
Rekomendasi Permasalahan Dalam Manajemen Pengelolaan
Keuangan
Membahas mengenai keuangan merupakan topik yang akan
terus menjadi perbincangan yang sangat menarik karena sangat erat kaitannya
dengan kehidupan masyarakat dan keberhasilan suatu Negara. Negara yang sukses
dan maju tentunya mampu mengelola keuangannya dengan baik, namun sebaliknya
ketika nagar tidak mampu mengelola keuangannya dengan baik maka bisa dikatakan
bahwa Negara tersebut akan menjadi Negara yang perlahan akan hancur dan tidak
akan berkembang untuk mencapai kesejateraan.
Karena begitu pentingnya masalah keuangan bagi suatu
bangsa maka haruslah diatus dengan perundang – undangan agar mempunyai
keseragaman pengelolaan, baik dalam tatanan pemerintahan pusat sampai
pemerintahan nagari atau desa dengan nama lain. Dan ketika begitu banyaknya
peraturan pelaksanaan pengelolaan keuangan baik yang dikeluarkan oleh
Kementrian Keuangan Negara Republik Indonesia maupun peraturan yang dikeluarkan
oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indinesia maka perlu disikronisasikan dan
diintegrasikan agar tidak terjadi kerancuan dan kebingungan bagi masyarakat.
Sehingga untuk menghindari dan menyelesaikan
berbagai macam persoalan pengelolaan keuangan khususnya bagi pemerintahan
kecamatan yaitu :
1.
Peraturan Yang
Jelas
Tata kelola keuangan haruslah diatur dengan jelas
dan diakui dalam lingkungan bangsa Indonesia dengan kata lain mempunyai dan
memenuhi syarat legalitas dan universal. Peraturan – peraturan yang dibuat
tentunya tidak harus membuat para pengelola keuangan menjadi bingung dalam
proses pengelolaannya, namun tidak dipungkiri karena begitu banyaknya
kelembagaan kementrian di Indonesia ada
dua yang mengatur dan mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan peraturan tata
pelaksanaan pengelolaan keuangan yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian
Dalam Negeri. Tapi diharapkan peraturan keuangan yang dikeluarkan tidak terjadi
perbedaan tapi harus memperkuat pengelolaan keuangan tidak terlepas dari
hakikatnya dan tujuannya yaitu tercapainya tata kelola keuangan yang baik.
2.
Akuntabilitas
dan Transparansi
Komponen penting tercapaianya pengelolaan keuangan
yang baik yaitu dijunjung tingginga asas akuntabilitas dan trasnparansi dalam
proses penyelenggaraannya serta dalam kegiatan penyusunan laporan pertanggung
jawaban haruslah jelas dan tidak ada yang disembunyikan dalam pertanggung
jawaban.
Akuntabilas artinya penyusunan laporan pertanggung
jawaban sesuai dengan hitungannya atau dapat dibuktikan, dan transparansi yaitu
proses keterbukaan penyusunan laporan
3.
Pengetahuan
Pengelolah keuangan haruslah mempunyai pengetahuan
yang cukup dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab dengan mempunyai
pengetahuan yang cukup tentulah menjadi sarana dan kekuatan untuk mengelolah
keuangan karena, ketuka pengelolah keuangan tidak mempunyai pengetahuan yang
cukup maka kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pengelolaan akan terjadi.
4. Integritas Pengelolah Keuangan
Selain pengetahuan yang cukup seorang pengelola
keuangan harus mempunyai integritas karena sifat inilah yang wajib dimiliki
seseorang yang menjalankan tugas dan fungsinya. Pengelola yang mempunyai
integritas akan mendapat legitimasi dari masyarakat dan diharapkan mampu
menghindari berbagi kemungkinan kesalahan maupun penyimpangan saat mejnalankan
tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan.
5. Profesionalitas Pengelolah Keuangan
Sifat profesionalitas inilah yang harus dimiliki
oleh seorang pengelolah keuangan karena meskipun pengelolah keuangan mempunyai
pengetahuan yang cukup bahkan diatas rata – rata namun ketika mereka tidak
profesional dalam menjalankan tugasnya tentunya juga dapat terjadi
penyelewengan.
Dari berbagai rekomendasi yang dilakukan tentunya
semua itu dilakukan untuk mencapai pengelolaan keuangan yang baik sehingga dana
yang ada benar – benar dirasakan oleh masyarakat. Dengan penuhnya sumber daya
di Indonesia itu tidak membuat rakyat Indonesia menjadi makin miskin karena
pengurasan sumber daya alam yang terus menerus namun tidak dirasakan hasilnya.
Atau bahkan pembayaran pajak distribusi yang tujuannnya ntuk dikembalikan juga
kepada masyarakat dan dirasakan oleh rakyat bukan hanya isapan jempol
belaka.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari yang
dibantu Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Nagari. Pemerintah nageri/ desa atau dengan nama lain
bertanggung jawab langsung kepada bupati, meskipun demikian pihak kecamatan
mempunyai tugas yanitu melakukan koordinasi kepada pemerintahan kecamatan untuk
mencapai pemerintah yang baik dan pemerintahan yang baik atau lebih dikenal
dengan GOOD GOVERNMENT
dan GOOD GOVERNANCE.
Permasalahan
pada pemerintahan kecamatan dan pemerintahan nagari tentunya pasti ada, namun
itu tergantung dari bagaimana tata kelolah pemerintahan dipimpin oleh seorang
pemimpin yang berkualitas disegala bidang. Permasalahan pun dapat dihindari
dengan adanya hubungan baik antara pihak pemerintana nagari dengan pemerintahan
kecamatan. Kesalahpahaman yang biasa terjadi tentunya diupayakan dan
diselesaikan dengan mufakat dan kekeluargaan. Juga permasalahn tersebut juga
bias dilakukan dengan cara seperti berikut :
1.
Forum Diskusi
2.
Mengubah Pola
Pikir
3.
Menghilangkan
Ketidak Seimbangan Pemerintahan
4.
Kepercayaan
Pemerintahan
5.
Pemerataan
Pembangunan
6.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tepat Guna
7.
Murembang yang
Efektif dan Efesien
8.
Inovasi
Pemerintah
9.
Kreatifitas
Masyarakat
Terlepas dari pemasahan terkait dengan hubungan
pemerintahan kecamatan dengan pemerintahan nagari, dalam lingkup internal
pemerintahan kecamatan ada hal yang sangat mendasar namun berefek besar ketika
terjadi gangguan dan hambatan, yaitu permasalahan pengelolaan keuangan.
Permasalah keuangan adalah hal yang terus saja
terjadi dengan penyebab yang bermacam – macam seperti :
1.
Kurangnya
pemahaman
2.
Rancunya aturan
3.
Tidak jelasnya
pengelola keuangan
4.
Adanya stadar
ganda tata kelola keuangan
5.
Kurang
profesionalnya pejabat pembendaharaan
6.
Kurangnya
tingkat kejujuran
Sehingga untuk menghindari dan menyelesaikan
berbagai macam persoalan pengelolaan keuangan khususnya bagi pemerintahan
kecamatan yaitu :
1.
Peraturan Yang
Jelas
2.
Akuntabilitas
dan Transparansi
3.
Pengetahuan
4. Integritas Pengelolah Keuangan
5. Profesionalitas Pengelolah Keuangan
Dari rekomendasi yang ada tentunya semua itu
bertujuan untuk menghidarkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang
ada baik dimulai dari tahap :
1. Perencanaan
2. Penganggaran
3. Penatausahaan Keuangan Kecamatan
4. Pelaporan
5. Pertanggungjawaban
6. Evaluasi
Segala bentuh permasalah yang ada baik dalam aspek
pemerintahan ataupun aspek pengelola keuangan tentunya diharapkan mampu
diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan hukun dan aturan yang ada di
Indonesia. Dan segala bentuk program dan kegiatan baik pada pemerintahan
kecamatan maupun pemerintahan nagari tentunya dilakukan berdasarkan apa yang
butuhkan oleh masyarakat untuk mencapai kehidupan yang mandiri bebas dan
sejahtera jauh dari konflik dan kesengsaraan.
B.
Saran
Dari proses praktek
lapangan dua yang diadakan di kabupaten Pesisir Selatan kecamatan Pancung Soal
banyak ilmu pengetahuan yang baru serta pengalaman – pengalaman yang mendidik
yang diperoleh untuk menjadi bahan referensi dalam melalui proses
pendidikan.Selain dari itu banyak juga ditemukan permasalah – permasalah pada
proses pemerintahan baik di kecamatan maupun di tingkat nagari/ desa dengan
nama lain. Permasalahan – permasalahan tersebut diantaranya terbagi atas dua
aspek yaitu aspek permasalahan pemerintahan yaitu hubungan pemerintahan
kecamatan dengan pemerintahan nagari/ desa dan aspek kedua yaitu terkait dengan
tata kelola keuangan yaitu masalah dalam proses penyusunan laporan pertanggung
jawaban.
Dalam laporan praktek
lapangan ini disarankan kepada :
1.
Pemerintah Pusat
Disarankan
kepada pemerintah untuk membuat sebuah aturan yang tidak rancuh dan tumpak
tindik, sehingga meskipun ada stadar ganda dalam pencapaian pengelola keuangan
pun tidak bingung.
2. Pemerintah Kecamatan
Jajaran pemerintahan kecamatan lebih meningkatkan
kualitas dalam bekerja, fungsi untuk melakukan koordinasi, pembinaan dan
pelayanan dengan baik.
3. Pemerintah Nagari/ Desa
Aparat pemerintah nagari, lebih melakukan komunikasi
yang baik dengan pemerintah kecamatan, meskipun garis tanggung jawab kepala
desa atau wali nagari tidak langsung kepada camat melaingkan kepada bupati.
Komunikasi ini bertujuan untuk tercapainya hubungan yang baik dan tidak adanya
perbedaan pemahaman dan konflik – onflik pemisu keretakan pemerintahan.
4. Masyarakat
Masyarakat diharapkan mampu aktif dan kreatif dalam
menjadi subjek dan objek pemeintahan. Masyarakat yang kreatif akan menjadi
asset bagi Negara, karena meskipun Negara kaya dengan sumber daya alam ketika tidak
ada tenaga kreatif yang mengolahnya maka akan menjadi sumber daya yang sia –
sia dan tak bermanfaat.
5. Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN )
Untuk para praja laporan praktek lapangan ini dapat
mejadi sebuah bahan referensi dalam kegiatan praktek lapangan selanjutnya.
6. Pembaca
Laporan
praktek lapangan ini dapat memperkaya khasana keilmuan dan menjadi bahan
referensi untuk semua kalangan baik untuk membandingkan pemerintahan kecamatan
pancung soal yang terletak di kabupaten pesisir selatan dengan kecamatan yang
lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 113 Tahun 2015 tetang Pengelolaan
Keuangan Desa
Repository IPDN. 2014. Pengelolaan Keuangan Kecamatan. Repository.ipdn.ac.id
(online, 10 April 2015)
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah
Lampiran 1
A.
Format Daftar Hadir Praja Kelompok 11
DAFTAR
HADIR HARIAN
PESERTA
PRAKTEK LAPANGAN II MADYA PRAJA
IPDN
KAMPUS SUMATERA BARAT TAHUN AKADEMIK 2014/2015
KECAMATAN : Pancung Soal
KABUPATEN :
Pesisir Selatan
HARI/TANGGAL/BULAN/TAHUN :
NO
|
NAMA
|
NPP
|
TANDA
TANGAN
|
1
|
ADE ANUGRAH
|
24. 1416
|
|
2
|
ARDIAN
SULISTIYO
|
24. 0803
|
|
3
|
ARI WIBOWO
|
24. 0599
|
|
4
|
ARIFANDI
PALAHIDU
|
24. 1890
|
|
5
|
BABY
FEBRILIANSYAH
|
24. 1559
|
|
6
|
DESTA
MALINDA MEZU
|
24. 0565
|
|
7
|
M. ARI TRI
PUTRA NASUTION
|
24. 0295
|
|
8
|
MIFTAH
ANANTAWIKRAMA F
|
24. 1336
|
|
9
|
ROLANDO LEO
|
24. 0236
|
|
10
|
ZULKIFLI
ARDA ARIGA
|
24. 0080
|
|
Pancung Soal,………………………...2015
Pembimbing
Drs . H. Idris, Msi
Nip. 19580316 197903
1 001
B.
Foto – Foto Kegiatan
Praktek Lapangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar