Selasa, 08 Desember 2015

Korupsi Di Sulawesi Selatan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di – era globalisasi saat ini tingkat kebutuhan masyarakat semakin tinggi dengan arus percepatan informasi dan komunikasi tanpa batas. Kaum – kaum sosilaita juga semakin menjamur. Pandangan masyarakat modern saat ini yaitu saling menonjolkantingka kekayaan yang dimiliki.  Kondisi inilah yang membuat masyarakat berbonding – bonding melakukan aktifitas – aktifitas apapun untuk memperkaya diri.

  Berbagai jalan yang ditempuh untuk membuat daftar kekayaan melambung tinggi dari cara yang wajar sampai tidak wajar. Fenomena inipun tak dapat dihindari oleh aparatur pemerintahan. Banyak aparatatu pemerintahan yang melakukan kegiatan – kegiaan mengatas namakan untuk masyarakat namun ternyata memperkaya dirinya sendiri. Kegiatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dengan merugikan dan mempergunakan uang Negara inilah yang disebut Korupsi.
Dalam undang – undang No. 31 tahun 1993 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa korupsi  merupakan setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Sedangkan menurut Robert Klitgaard Korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara.
Di Indonesia saat ini kasus korupsi makin menjamur, bahkan telah menjadi penyakit kronis bagi Negara ini, ketika tak dilakukan penindang lajutan maka Negara ini akan hancur lewat tangan – tangan dingin para birokrat yang tidak bertanggung jawab. 
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian dan ciri – ciri Korupsi ?
2.      Penyebab dan Dampak Perilaku Korupsi ?
3.      Contoh kasus Korupsi di Sulawesi Selatan ?
4.      Penanggulangan korupsi ?
C.    Tujuan Penlisan
Makalah ini dibuat bertujuan untuk mempelajari bagaimana korupsi itu terjadi dan langkah – langkah apa dilakukan provinsi Sulawesi Selata untuk menanggulangi korupsi, dengan berbagai kasus – kasus korupsi yang terjadi di provinsi Sulawesi Selatan.
D.    Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini yaitu memberi kan ilmu pengetahuan seputar masalah korupsi di Indonesia khususnya bagi penulis, dan dapat bermanfaat sebagai bahan referensi untuk pembaca.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Ciri – ciri Korupsi
Korupsi kata ini sangat popular di masyarakat, korupsi merupakan tindakan seorang aparatur pemerintahan yang bertujuan untuk memperkaya dirinya sendiri, keluarga ataupun orang lain dengan cara merugikan keuangan Negara. Ada banyak pengertian korupsi dari berbagai sudut pandang.
a.       Pengertian Korupsi menurut Undang – Undang
Dalam UU No.31 Tahun 1999Korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja  secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasalpasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu.
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu .
6. Saksi yang membuka identitas pelapor.
b.      Pengertian Korupsi menurut para Ahli
Pengertian Korupsi menurut Fockema Andreae, kata "korupsi" berasal dari bahasa latin yaitu "corruptio atau corruptus". Namun kata "corruptio" itu berasal pula dari kata asal "corrumpere", yaitu suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin ini kemudian turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, Prancis yaitu corruption, Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah yang kemudian turun ke bahasa Indonesia, sehingga menjadi korupsi.
Menurut The Lexicon Webster Dictionary, Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Gunnar Myrdal mengatakan bahwa korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
Pandangan Robert Klitgaard tentang Korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara.
Black’s Law Dictionary  mengungkapkan bahwa  Korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan mempergunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan juga hak-hak dari pihak lain.
Syeh Hussein Alatas mengemukan korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita oleh rakyat.
Sedangkan Mubyarto, berpendapat bahwa Korupsi adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang ditimbulkan dari korupsi ini ialah berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten. Pengertian korupsi yang diungkapkan Mubyarto yaitu menyoroti korupsi dari segi politik dan ekonomi.
c.       Ciri – Ciri Korupsi
Berbapai pandangan terkait ciri – ciri korupsi, menurut Syed Hussein Alatas memberikan ciri-ciri korupsi, sebagai berikut :
1.      Korupsi selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
2.      Korupsi pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuan korupsi tersebut.
3.      korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
4.      Korupsi berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
5.      Mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
6.      Pada setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.
7.      Setiap  bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan tersebut.
8.      Korupsi dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.
B.     Faktor dan Dampak Korupsi
Kejahatan korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Korupsi tidak terjadi begitu saja, banyak faktor – faktor yang mempengaruhi hal ini terjadi dan tak lepas dari kasus korupsi dangat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
a.       Faktor – factor penyebab Korupsi
1.      Iman Yang Tidak Kuat (Iman yang lemah)
Orang-orang yang memiliki kelemahan iman, sangat mudah sekali untuk melakukan tindakan kejahatan seperti korupsi contohnya. Apabila iman orang tersebut kuat, mereka tidak akan melakukan tindakan korups ini. Banyak sekali alasan yang diberikan oleh penindak korupsi ini.
2.      Lemahnya penegakan hukum
Lemahnya dan tidak tegasnya penegakan hukum merupakan faktor berkembangnya tindakan korupsi. Penegakan hukum yang lemah ini dapat menghindarkan para pelaku korupsi dari sanksi-sanksi hukum.
3.      Kurangnya Sosialisasi dan Penyuluhan kepada Masyarakat
Hal ini dapat menyebabkan masyarakat tidak tahu tentang mengenai bentuk-bentuk tindakan korupsi, ketentuan dan juga sanksi hukumnya, dan juga cara menghindarinya. Akibatnya, banyak sekali diantara mereka yang menganggap "biasa"  terhadap tindakan korupsi, bahkan merekapun juga akan melakukan hal tersebut.
4.      Desakan Kebutuhan Ekonomi
Dengan keadaan ekonomi yang sulit, semua serba sulit, berbagai tindakan pun akan dilakukan oleh seseorang, guna untuk mempermudah kebutuhan ekonomi seseorang, salahsatunya adalah dengan melakukan tindakan korupsi.
5.      Pengaruh Lingkungan
Lingkungan yang baik akan berdampak baik juga bagi orang yang berada dilingkungan tersebut, tetapi bagaimana jika di lingkungan tersebut penuh dengan tindakan korupsi dan lain-lain. Maka orang tersebut juga akan terpengaruh dengan tindakan kriminal, contohnya korupsi 
6.      Kegagalan Pendidikan
Tingkat pendidikan setiap orang berbed – beda dan tidak ada jaminan bagi seseorang yang mempunyai tingkatan pendidikan yang sangat tinggi juga terhindar dari perilaku korupsi. Dapat dilihat bahwa banyak oknum yang pendidikannya tinggi tapi mereka yang melakukan korupsi pada bidang pekerjaannya.hal ini terjadi tentunya mereka tidak menanamkan apa yang mereka dapat saat menyecap bangki pendidikan
7.      Adanya keuntungan Korupsi yg lebih besar dari konsekuensi saat ditangkap
Banyak sanksi yang diberikan bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi, hukuman yang diberikan disesuai dengan tingkatan korupsi yang dilakukan, namun pada umumnya meski dihukum dengan tindakan yang dilakukan tetapi keuntungan saat melakukan tindakan korupsi lebih besar dan tetap dapat mereka nikmati meski saat dalam masa hukuman.
b.      Dampak perilaku Korupsi
Perilaku korupsi mempunyai dampak yang negative bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat maupun pemerintah.
a.       Dampak Korupsi menurut para ahli
1.      Mc Mullan (1961), menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
2.      Theobald (1990), menyatakan bahwa korupsi menimbulkan iklim ketamakan, selfishness, dan sinisism. Chandra Muzaffar (1998), menyatakan bahwa korupsi menyebabkan sikap individu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya akan berfikir tentang dirinya sendiri semata-mata. Jika suasana iklim masyarakat telah tercipta demikian itu, maka keinginan public untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang.
b.      Dampak Korupsi dalam berbagai Bidang :
1.      Kehidupan Kesejahteraan Sosial
Dengan berbagai kasus korupsi yang terjadi menghambat pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan rakyat sehingga dengan keterlambatan ini tentu masyarakat menjadi tidak memperoleh apa yang harusnya menadi haknya.
2.      Kondisi Ekonomi
Kasus – kasu korupsi membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lambat dengan inefesiensi dalam pendapatan yang terus terjadi. Dengan korupsi terus saja menjadi momok yang menakutkan bagi bangsa Indonesia.
3.      Birokrasi Pemerintahan
Saat ini kasus – kasus korupsi banyak terjadi dimulai dari unit terkecil birokrasi sampai puncak pimpinan. Dasar birokrasi yang efektif, efesien bekerja dengan akuntabilitas dan transparansi serta integritas yang tinggi tidak akan terpenuhi sebab korupsi terus menjadi perilaku yang membudaya.
4.      Potitik
Kehidupan politik terus disorot karena banyak para elit politik yang menjadi tokoh utama dalam kasus korupsi. Sehingga kepercayaan masyarakat para elit – elit politk maupun partai politik menjadi berkurang.
5.      Sistem Hukum
Kasus korupsi yang tidak terselesaikan dengan baik dan banyak juga ada segelintip pelaku tindakana korupsi yang sangat diistimewakan saat proses hukum tindakan yang dilakukan.
6.      Keamanan dan Ketahanan
Dengan berbagainya kasus koupsi di nagara ini, tentu pemikiran tentang elemahan keamanan dan ketahanan semakin menurun. Pelaku tindak korupsi sangat mudah melakukan aksinya karena kurangnya pengawasan dan masih sangat banyak cela untuk berbuat tindakan criminal.
7.      Lingkungan Hidup
dengan pola pikir yang tidk sehat dengan keinginan terus memperoleh keuntungan tanpa melihat dampak bagi masyarakat, tentu ekspoitasi terhadap lingkungan juga terus terjadi.

Dari berbagai kerusakan yang diakibatkan korupsi, tak salah ketika korupsi sangat mengerikan di NKRI ini, sehingga perlu dengan cepat pemberantasan tindak korupsi, dan pencegahanya lebih lanjut.
C.    Contoh Kasus Korupsi di Sulawesi Selatan
Kasus Korupsi ini juga banyak terjadi diberbagai provinsi di Indonesia, seperti  Provinsi Sulawesi Selatan, contoh kasus :
1.      Penyelewengan dana Bakti Sosial tahun anggaran 2008 senilai Rp8,8 miliar yang menyeret Bendahara Keuangan Anwar Beddu.
2.      Lima terdakwa terseret dalam kasus korupsi pembangunan lanjutan gedung olahraga (GOR) Andi Ninong, Sengkang, pada anggaran 2008 di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Mereka adalah Haslinda dan Muhammad Dahyar Syam, selaku pihak rekanan dari PT Bieta Batara Sakti; Ansarullah Kadir, konsultan proyek dari PT Saga Bangunan Persada; Pejabat pembuat komitmen, Suriadi; dan pejabat pelaksana teknis kegiatan, Andi Adam Hasan.
3.      kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Stadion Barombong, Kecamatan Tamalate Makassar, yang menyebabkan kerugian Negara ebesar Rp 1,8 miliar tidak tepat sasaran.
4.      Korupsi proyek revitalisasi Fort Rotterdam dengan anggarkan sebesar Rp24,3 miliar pada 2011. Diduga terdapat pengurangan volume pada penggantian atap dan konstruksi bangunan. Fort Rotterdam direncanakan direvitalisasi tiga tahap. Pada tahap pertama 2010, lokasi bersejarah itu telah menelan anggaran Rp9 miliar. Alokasinya untuk pemugaran bagian dalam gedung seperti meremajakan kayu dan pengecatan. Pada tahap kedua 2011, Fort Rotterdam mendapat Rp 24,3 miliar untuk kepentingan konstruksi bangunan, pembuatan kanal samping kiri benteng, dan pembuatan taman. Anggaran tersebut digelontorkan dengan menggunakan dana dari pusat. Untuk tahap ketiga tahun 2012, pemerintah provinsi kembali mengusulkan untuk perampungan revitalisasi. Negara telah mengucurkan Rp10 miliar guna relokasi gedung RRI dan pembangunan kanal sisi kanan benteng.
5.      korupsi proyek embung-embung 2007 di Desa Temmabarang, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo. Jumlah kerugian negara dalam kasus itu Rp 25 juta. Kasus korupsi ini bermula saat Andi Syarifuddin sebagai kepala desa dan Dahlan sebagai Ketua LPMD membuat kontrak kerja sama dengan dinas kehutanan dan perkebunan untuk pemasangan embung-embung di tiga titik di desa itu. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak pengelola tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu sesuai dengan perjanjian hingga 31 Desember 2010. Meski keseluruhan dana sebesar Rp 25 juta itu habis dicairkan, ternyata diketahui bahwa dana tersebut tidak dialokasikan ke tempat yang telah ditentukan.
6.      Dugaan korupsi instalasi pengelolaan air PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2006-2012 dengan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putrie mendakwa bahwa Hengky Wijaya selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, bersama-sama dengan Ilham Arief Siradjuddin selaku mantan Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan periode 2009-2014, telah atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.
7.      Kasus Pencucia Uang. Mantan Wali Kota Palopo, Tenriadjeng, divonis 7 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar.
Kasus – kasus ini menjadi segelintir catatan kelam bagi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Sebag menurut Wakil Ketua Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel Kadir Wokanubun mengatakan, ada 144 kasus dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Sulsel. Namun semuanya tak ada perkembangan penanganannya alias mangkrak, terhitung sejak semester pertama 2015. 
D.    Penanggulangan Karupsi
Dalam 70 tahun Indonesia merdeka berbagai gerakan, pendirian lembaga pemberantasan korupsi, maupun membuat regulasi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun masih saja tejadi kasus – kasus korupsi sampai saat ini.
Kebijakan penanggulanagn kejahatan atau yang biasa dikenal dengan istilah politik kriminal (criminal politics) oleh G. Peter Hoefnagels dibedakan sebagai berikut (Arief, 2008):
1.   Kebijakan penerapan hukum pidana (criminal law application)
2.   Kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana (prevention without punishment)
3.   Kebijakan untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment/mass media) ataupun melalui media lainnya seperti penyuluhan dan pendidikan.
Melihat perbedaan tersebut, secara garis besar upaya penanggulangan kejahatan dapat dibagi menjadi dua yaitu jalur penal (menggunakan hukum pidana) dan jalur non-penal (diselesaikan di luar hukum pidana dan sarana-sarana non-penal). Secara kasar menurut Arief upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat repressive (penumpasan/penindasan/pemberantasan) sesudah kejahatan terjadi. Sedangkan jalur non-penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan).
Pemberantasan korupsi harus dilakukan serantak dalam berbagai pendekatan  bidang kehidupan. Yakni :
1.      Perbaikan pola pendidikan
Masyarakat harus diberikan pendidikan moral dan etika sejak dini, sehingga saat beranjak dewasa nilai – nilai tersebut telah tertanam dengan baik
2.      Penaman nilai Agama
Kepintaran yang dimiliki individu tak hanya cukup untuk mencegahnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sehingga perlu adanya kemampuan spiritual, dan taat kepada agama yang dianutnya.
3.      Pembentukan lembaga – lembaga yang bergerak dibidang anti korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga Independen yang khusus menangani kasus – kasus korupsi.
4.      Perbaikan Sistem Hukum, pemberian sanksi yang memberi efek jera bagi pelakunya, sehhingga ketika hukuman tersebut lebih besar dari keuntungan yang diperoleh saat emlakukan tindakan korupsi maka, kemungkinan untuk melakukan tindakan korupsi kembali tidak akan terjadi.
5.      Kontrol Sosial, masyarakat berperan aktif untuk mengawal kebujakan – kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, serta pembangunan yang dilakukannya. Sehingga dengan adanya pengawasan yang ketat dari masyarakat maka pelaku akan merasa takut untuk melakukan hal yang menyimpang hukum.
6.      Pemberian pemahaman dengan terus melakukan sosialisasi anti korupsi di masyarakat. 
Tak hanya upaya seperti diatas, namun upaya penanganan harus menitik beratkan pada tiga bagian yaitu :
1.       Tahap pencegahan, dimana ditahap ini diberikan edukasi sejak dini tentang budaya hidup jujur dan tanggung jawab, serta mementingka kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
2.      Tahap proses terjadinya kasus korupsi. Penegak hukum harus sigap dan cepat untuk mengetahui dan menyelidiki kasus – kasus dugaan korupsi. Kita pelaku korupsi ditangkap maka perlu dihukum dengan sanksi yang berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, penegak hukum juga tidak dibenarkan untuk melakukan pengistimewaan bagi pelaku.
3.      Tahap setelah penghukuman Pelaku Korupsi, bagi pelaku korupsi yang telah melewati masa hukuman tentu tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan tindakan korupsi, sehingga dengan demikian perlu adanya upaya – upaya preventif pasca penghukuman.

  
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Korupsi kata ini sangat popular di masyarakat, korupsi merupakan tindakan seorang aparatur pemerintahan yang bertujuan untuk memperkaya dirinya sendiri, keluarga ataupun orang lain dengan cara merugikan keuangan Negara.
Korupsi tidak hanya begitu saja terjadi di bangsa ini namun banyak faktor – faktor penyebab terjadi karena lemahnya iman yang dimiliku oleh pelaku atau rendahnya kemampuan spiritual, sistem penegakan hukum yang lemah, kuranya pengetahuan masyarakat terkait dengan korupsi, desakan kebutuhan ekonomi, pengaruh lingkungan, gagalnya pendidikan serta keuntungan korupsi yang lebih besar dari konsekuensi saat ditangkap.
Tindakan korupsi memberi dampak yang begitu besar bagi aspek kehidupan kesejahteraan sosial, kondisi ekonomi, birokrasi pemerintahan, politik, sistem hukum, keamanan dan ketahanan serta kondisi lingkungan.
Berbagai kasus korupsi terjadi di Indonesia dari suap sampai penyelundupan dana sosial juga telah terjadi. Provinsi Sulawesi Selatan juga tak luput dari krjahatan korupsi ini,  berbagai kasus telah terjadi seperti :
1.      Penyelewengan dana Bakti Sosial korupsi pembangunan lanjutan gedung olahraga (GOR) Andi Ninong
2.      Korupsi pembebasan lahan Stadion Barombong, Kecamatan Tamalate Makassar
3.      Korupsi proyek revitalisasi Fort Rotterdam
4.      Korupsi proyek embung-embung 2007
5.      Korupsi instalasi pengelolaan air PDAM Kota Makassar
6.      Kasus Pencucia Uang TPPU
Korupsi dikatogerikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga hal ini perlu penanggulangan yang serius. Berbagai uapaya terus dilakukan oleh pemerintah republik Indonesia.
Pemberantasan korupsi dilakukan dengan berbagai cara seperti pembentukan lembaga – lembaga anti korupsi. Kegiatan – kegiatan anti korupsi, Sosialisasi pengenalan bahaya korupsi, upaya penangana harus menitik beratkan pada tiga bagian yaitu :
4.       Tahap pencegahan, dimana ditahap ini diberikan edukasi sejak dini tentang budaya hidup jujur dan tanggung jawab, serta mementingka kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
5.      Tahap proses terjadinya kasus korupsi. Penegak hukum harus sigap dan cepat untuk mengetahui dan menyelidiki kasus – kasus dugaan korupsi. Kita pelaku korupsi ditangkap maka perlu dihukum dengan sanksi yang berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, penegak hukum juga tidak dibenarkan untuk melakukan pengistimewaan bagi pelaku.
6.      Tahap setelah penghukuman Pelaku Korupsi, bagi pelaku korupsi yang telah melewati masa hukuman tentu tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan tindakan korupsi, sehingga dengan demikian perlu adanya upaya – upaya preventif pasca penghukuman.
B.     Saran
1.      Bagi pemerintah mampu menjalakan hakikatnya sebagai pelayan masyarakat, dengan menjalankan tupoksi serta kewajibannya sebagai aparatur pemerintahan yang berintegritas, bekerja dengan penuh tanggungjawab,  jauh dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme.
2.      Bagi aparat hukum mampu menegakkan hukum seadil – adilnya dan terus melakukan pembenahan terhadap aparat hukum yang mempunyai kualitas yang belu  cukup baik.
3.      Bagi lembaga yang bergerak dibidang pemberantasan korupsi, seperti KPK, BPK, LSM, ataupun ICM terus bekerja dengan baik dan mengawal pelaksanaan kinerja pemerintah.
4.      Bagi masyarakat mampu menanamkan sikap jujur dalam kehidupan dan berperan aktif dalam mengawal kinerja pemerintahan
5.      Bagi pembaca terus menanamkan jiwa anti korupsi dan berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan penanggulangan tidakan korupsi.




DAFTAR PUSTAKA
Ali, 2015. Pengertian Dan Ciri Korupsi Menurut Pakar. tersedia: www.pengertianpakar.com. (Online, 2 desember 2015)
Al Fikri, 2015. Lima Faktor Penyebab Korupsi.  Tersedia : http://multiajaib.blogspot.co.id (Online, 3 Desember 2015)
Syamsa Ardisasmita, 2006. Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Dan E-Announcement Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Terbuka, Transparan Dan Akuntabel. tersedia: http://www.kppu.go.id (Online, 2 desember 2015)
Undang – Undang No. 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tika Setiawan, 2012. Korupsi Di Indonesia “akibat dan solusi”. Tersedia: http://hanyagoresantika.blogspot.co.id (Online, 3 Desember 2015)
Infokorupsi, 2015. Korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan. Tersedia:  http://infokorupsi.com (Online, 7 Desember 2015)
Liputan 6 Makassar. Penanganan 114 kasus korupsi di Sulsel. Tersedia: http://regional.liputan6.com (Online, 7 Desember 2015)
Siska, 2013. Pencegahan dan Upaya PemberantasaN KOrupsi Tersedia: http://jeyysiska.blogspot.co.id (Online, 7 Desember 2015).







Tidak ada komentar:

Posting Komentar