BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di – era globalisasi
saat ini tingkat kebutuhan masyarakat semakin tinggi dengan arus percepatan
informasi dan komunikasi tanpa batas. Kaum – kaum sosilaita juga semakin
menjamur. Pandangan masyarakat modern saat ini yaitu saling menonjolkantingka
kekayaan yang dimiliki. Kondisi inilah
yang membuat masyarakat berbonding – bonding melakukan aktifitas – aktifitas
apapun untuk memperkaya diri.
Berbagai
jalan yang ditempuh untuk membuat daftar kekayaan melambung tinggi dari cara
yang wajar sampai tidak wajar. Fenomena inipun tak dapat dihindari oleh
aparatur pemerintahan. Banyak aparatatu pemerintahan yang melakukan kegiatan –
kegiaan mengatas namakan untuk masyarakat namun ternyata memperkaya dirinya
sendiri. Kegiatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dengan merugikan
dan mempergunakan uang Negara inilah yang disebut Korupsi.
Dalam undang – undang No.
31 tahun 1993 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa
korupsi merupakan setiap orang yang
dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian
keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Sedangkan menurut Robert Klitgaard Korupsi adalah suatu
tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara,
dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri
pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan
pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Pengertian korupsi yang
diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi
negara.
Di Indonesia saat ini
kasus korupsi makin menjamur, bahkan telah menjadi penyakit kronis bagi Negara
ini, ketika tak dilakukan penindang lajutan maka Negara ini akan hancur lewat
tangan – tangan dingin para birokrat yang tidak bertanggung jawab.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian dan
ciri – ciri Korupsi ?
2.
Penyebab dan
Dampak Perilaku Korupsi ?
3.
Contoh kasus
Korupsi di Sulawesi Selatan ?
4.
Penanggulangan
korupsi ?
C.
Tujuan Penlisan
Makalah ini dibuat
bertujuan untuk mempelajari bagaimana korupsi itu terjadi dan langkah – langkah
apa dilakukan provinsi Sulawesi Selata untuk menanggulangi korupsi, dengan
berbagai kasus – kasus korupsi yang terjadi di provinsi Sulawesi Selatan.
D.
Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan
makalah ini yaitu memberi kan ilmu pengetahuan seputar masalah korupsi di
Indonesia khususnya bagi penulis, dan dapat bermanfaat sebagai bahan referensi
untuk pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Ciri – ciri Korupsi
Korupsi kata ini sangat
popular di masyarakat, korupsi merupakan tindakan seorang aparatur pemerintahan
yang bertujuan untuk memperkaya dirinya sendiri, keluarga ataupun orang lain
dengan cara merugikan keuangan Negara. Ada banyak pengertian korupsi dari
berbagai sudut pandang.
a.
Pengertian
Korupsi menurut Undang – Undang
Dalam UU No.31 Tahun 1999, Korupsi yaitu setiap orang yang
dengan sengaja secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan
tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara
gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang
telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30
bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasalpasal tersebut menerangkan secara
terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah
dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan
tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20
Tahun 2001.
Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak
pidana korupsi itu adalah:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan
yang tidak benar.
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening
tersangka.
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan
atau memberi keterangan palsu.
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak
memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu .
6. Saksi yang membuka identitas pelapor.
b.
Pengertian Korupsi
menurut para Ahli
Pengertian Korupsi menurut Fockema
Andreae, kata "korupsi" berasal dari bahasa latin yaitu "corruptio
atau corruptus". Namun kata "corruptio"
itu berasal pula dari kata asal "corrumpere", yaitu
suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin ini kemudian
turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption,
Prancis yaitu corruption, Belanda yaitu corruptie. Dari
bahasa Belanda inilah yang kemudian turun ke bahasa Indonesia, sehingga menjadi
korupsi.
Menurut The Lexicon Webster Dictionary,
Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap,
tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina
atau memfitnah.
Gunnar Myrdal mengatakan bahwa
korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan
penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan
tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan pemberantasan
korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
Pandangan Robert
Klitgaard tentang Korupsi adalah
suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam
negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut
diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar
aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Pengertian korupsi
yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi
negara.
Black’s Law Dictionary mengungkapkan bahwa Korupsi merupakan
suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang
tidak resmi dengan mempergunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah
dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan
kewajibannya dan juga hak-hak dari pihak lain.
Syeh Hussein Alatas mengemukan korupsi ialah
subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup
pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan
kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita
oleh rakyat.
Sedangkan Mubyarto, berpendapat bahwa Korupsi adalah suatu masalah politik
lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di
mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibat
yang ditimbulkan dari korupsi ini ialah berkurangnya dukungan pada pemerintah
dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten. Pengertian korupsi yang
diungkapkan Mubyarto yaitu menyoroti korupsi dari segi politik dan ekonomi.
c.
Ciri – Ciri
Korupsi
Berbapai pandangan
terkait ciri – ciri korupsi, menurut Syed Hussein Alatas memberikan
ciri-ciri korupsi, sebagai berikut :
1.
Korupsi selalu
melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi
dengan pencurian atau penggelapan.
2.
Korupsi pada
umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuan
korupsi tersebut.
3.
korupsi
melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan
keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
4.
Korupsi berusaha
untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
5.
Mereka yang
terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta
mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
6.
Pada setiap
tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada
masyarakat umum.
7.
Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang
kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan tersebut.
8.
Korupsi dilandaskan
dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan
pribadi.
B.
Faktor dan Dampak Korupsi
Kejahatan korupsi dikategorikan sebagai extra
ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Korupsi tidak terjadi begitu saja,
banyak faktor – faktor yang mempengaruhi hal ini terjadi dan tak lepas dari
kasus korupsi dangat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
a.
Faktor – factor
penyebab Korupsi
1. Iman Yang Tidak Kuat (Iman yang
lemah)
Orang-orang yang memiliki kelemahan
iman, sangat mudah sekali untuk melakukan tindakan kejahatan seperti korupsi
contohnya. Apabila iman orang tersebut kuat, mereka tidak akan melakukan
tindakan korups ini. Banyak sekali alasan yang diberikan oleh penindak korupsi
ini.
2.
Lemahnya
penegakan hukum
Lemahnya dan tidak tegasnya
penegakan hukum merupakan faktor berkembangnya tindakan korupsi. Penegakan
hukum yang lemah ini dapat menghindarkan para pelaku korupsi dari sanksi-sanksi
hukum.
3.
Kurangnya
Sosialisasi dan Penyuluhan kepada Masyarakat
Hal ini dapat menyebabkan
masyarakat tidak tahu tentang mengenai bentuk-bentuk tindakan korupsi,
ketentuan dan juga sanksi hukumnya, dan juga cara menghindarinya. Akibatnya,
banyak sekali diantara mereka yang menganggap "biasa" terhadap
tindakan korupsi, bahkan merekapun juga akan melakukan hal tersebut.
4.
Desakan
Kebutuhan Ekonomi
Dengan keadaan ekonomi yang sulit,
semua serba sulit, berbagai tindakan pun akan dilakukan oleh seseorang, guna
untuk mempermudah kebutuhan ekonomi seseorang, salahsatunya adalah dengan
melakukan tindakan korupsi.
5.
Pengaruh
Lingkungan
Lingkungan yang baik akan berdampak
baik juga bagi orang yang berada dilingkungan tersebut, tetapi bagaimana jika
di lingkungan tersebut penuh dengan tindakan korupsi dan lain-lain. Maka orang
tersebut juga akan terpengaruh dengan tindakan kriminal, contohnya korupsi
6.
Kegagalan
Pendidikan
Tingkat pendidikan setiap orang
berbed – beda dan tidak ada jaminan bagi seseorang yang mempunyai tingkatan
pendidikan yang sangat tinggi juga terhindar dari perilaku korupsi. Dapat
dilihat bahwa banyak oknum yang pendidikannya tinggi tapi mereka yang melakukan
korupsi pada bidang pekerjaannya.hal ini terjadi tentunya mereka tidak
menanamkan apa yang mereka dapat saat menyecap bangki pendidikan
7.
Adanya
keuntungan Korupsi yg lebih besar dari konsekuensi saat ditangkap
Banyak sanksi yang diberikan bagi
setiap pelaku tindak pidana korupsi, hukuman yang diberikan disesuai dengan
tingkatan korupsi yang dilakukan, namun pada umumnya meski dihukum dengan
tindakan yang dilakukan tetapi keuntungan saat melakukan tindakan korupsi lebih
besar dan tetap dapat mereka nikmati meski saat dalam masa hukuman.
b.
Dampak perilaku
Korupsi
Perilaku
korupsi mempunyai dampak yang negative bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat
maupun pemerintah.
a. Dampak Korupsi menurut para ahli
1. Mc Mullan (1961), menyatakan bahwa akibat korupsi
adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah,
memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha
terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam
kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
2.
Theobald (1990), menyatakan
bahwa korupsi menimbulkan iklim ketamakan, selfishness, dan sinisism. Chandra
Muzaffar (1998), menyatakan bahwa korupsi menyebabkan sikap individu
menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang
lain dan hanya akan berfikir tentang dirinya sendiri semata-mata. Jika suasana
iklim masyarakat telah tercipta demikian itu, maka keinginan public untuk
berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan
mungkin akan hilang.
b. Dampak
Korupsi dalam berbagai Bidang :
1. Kehidupan
Kesejahteraan Sosial
Dengan berbagai kasus korupsi yang
terjadi menghambat pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan rakyat sehingga
dengan keterlambatan ini tentu masyarakat menjadi tidak memperoleh apa yang
harusnya menadi haknya.
2. Kondisi
Ekonomi
Kasus – kasu korupsi membuat pertumbuhan
ekonomi menjadi lambat dengan inefesiensi dalam pendapatan yang terus terjadi.
Dengan korupsi terus saja menjadi momok yang menakutkan bagi bangsa Indonesia.
3. Birokrasi
Pemerintahan
Saat ini kasus – kasus korupsi banyak
terjadi dimulai dari unit terkecil birokrasi sampai puncak pimpinan. Dasar
birokrasi yang efektif, efesien bekerja dengan akuntabilitas dan transparansi
serta integritas yang tinggi tidak akan terpenuhi sebab korupsi terus menjadi
perilaku yang membudaya.
4. Potitik
Kehidupan politik terus disorot karena
banyak para elit politik yang menjadi tokoh utama dalam kasus korupsi. Sehingga
kepercayaan masyarakat para elit – elit politk maupun partai politik menjadi
berkurang.
5. Sistem
Hukum
Kasus korupsi yang tidak terselesaikan
dengan baik dan banyak juga ada segelintip pelaku tindakana korupsi yang sangat
diistimewakan saat proses hukum tindakan yang dilakukan.
6. Keamanan
dan Ketahanan
Dengan berbagainya kasus koupsi di
nagara ini, tentu pemikiran tentang elemahan keamanan dan ketahanan semakin
menurun. Pelaku tindak korupsi sangat mudah melakukan aksinya karena kurangnya
pengawasan dan masih sangat banyak cela untuk berbuat tindakan criminal.
7. Lingkungan
Hidup
dengan pola pikir yang tidk sehat dengan
keinginan terus memperoleh keuntungan tanpa melihat dampak bagi masyarakat,
tentu ekspoitasi terhadap lingkungan juga terus terjadi.
Dari berbagai kerusakan yang diakibatkan
korupsi, tak salah ketika korupsi sangat mengerikan di NKRI ini, sehingga perlu
dengan cepat pemberantasan tindak korupsi, dan pencegahanya lebih lanjut.
C.
Contoh Kasus Korupsi di Sulawesi Selatan
Kasus Korupsi ini juga banyak terjadi diberbagai
provinsi di Indonesia, seperti Provinsi
Sulawesi Selatan, contoh kasus :
1. Penyelewengan dana Bakti Sosial
tahun anggaran 2008 senilai Rp8,8
miliar yang menyeret Bendahara Keuangan Anwar Beddu.
2. Lima terdakwa terseret dalam kasus korupsi pembangunan lanjutan gedung
olahraga (GOR) Andi Ninong, Sengkang, pada anggaran 2008 di Dinas
Pendidikan Kabupaten Wajo. Mereka adalah Haslinda dan Muhammad Dahyar Syam,
selaku pihak rekanan dari PT Bieta Batara Sakti; Ansarullah Kadir, konsultan
proyek dari PT Saga Bangunan Persada; Pejabat pembuat komitmen, Suriadi; dan
pejabat pelaksana teknis kegiatan, Andi Adam Hasan.
3. kasus
dugaan korupsi pembebasan lahan Stadion Barombong, Kecamatan Tamalate Makassar, yang menyebabkan kerugian Negara ebesar Rp 1,8
miliar tidak tepat sasaran.
4. Korupsi
proyek revitalisasi Fort Rotterdam dengan anggarkan sebesar Rp24,3 miliar pada 2011. Diduga terdapat
pengurangan volume pada penggantian atap dan konstruksi bangunan. Fort Rotterdam direncanakan direvitalisasi tiga
tahap. Pada tahap pertama 2010, lokasi bersejarah itu telah menelan anggaran
Rp9 miliar. Alokasinya untuk pemugaran bagian dalam gedung seperti meremajakan
kayu dan pengecatan. Pada tahap kedua 2011, Fort Rotterdam mendapat Rp 24,3
miliar untuk kepentingan konstruksi bangunan, pembuatan kanal samping kiri
benteng, dan pembuatan taman. Anggaran tersebut digelontorkan dengan
menggunakan dana dari pusat. Untuk tahap ketiga tahun 2012, pemerintah provinsi
kembali mengusulkan untuk perampungan revitalisasi. Negara telah mengucurkan
Rp10 miliar guna relokasi gedung RRI dan pembangunan kanal sisi kanan benteng.
5.
korupsi proyek embung-embung 2007 di Desa Temmabarang, Kecamatan Penrang,
Kabupaten Wajo. Jumlah kerugian negara dalam kasus itu Rp 25 juta. Kasus korupsi ini
bermula saat Andi Syarifuddin sebagai kepala desa dan Dahlan sebagai Ketua LPMD
membuat kontrak kerja sama dengan dinas kehutanan dan perkebunan untuk
pemasangan embung-embung di tiga titik di desa itu. Namun, dalam
pelaksanaannya, pihak pengelola tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu sesuai
dengan perjanjian hingga 31 Desember 2010. Meski keseluruhan dana sebesar Rp 25
juta itu habis dicairkan, ternyata diketahui bahwa dana tersebut tidak
dialokasikan ke tempat yang telah ditentukan.
6.
Dugaan korupsi instalasi pengelolaan air PDAM Kota
Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2006-2012 dengan terdakwa Ilham Arief
Sirajuddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putrie mendakwa bahwa Hengky
Wijaya selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, bersama-sama dengan Ilham
Arief Siradjuddin selaku mantan Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan
periode 2009-2014, telah atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan
hukum.
7.
Kasus Pencucia Uang. Mantan Wali Kota Palopo, Tenriadjeng, divonis 7
tahun penjara terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) senilai Rp 34 miliar.
Kasus – kasus ini menjadi segelintir catatan kelam bagi pemerintah
provinsi Sulawesi Selatan. Sebag menurut Wakil Ketua Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel Kadir
Wokanubun mengatakan, ada 144 kasus dugaan korupsi yang ditangani aparat
penegak hukum di Sulsel. Namun semuanya tak ada perkembangan penanganannya
alias mangkrak, terhitung sejak semester pertama 2015.
D.
Penanggulangan Karupsi
Dalam 70 tahun
Indonesia merdeka berbagai gerakan, pendirian lembaga pemberantasan korupsi,
maupun membuat regulasi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan
untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun masih saja tejadi kasus
– kasus korupsi sampai saat ini.
Kebijakan
penanggulanagn kejahatan atau yang biasa dikenal dengan istilah politik
kriminal (criminal politics) oleh G. Peter Hoefnagels dibedakan sebagai berikut
(Arief, 2008):
1. Kebijakan penerapan hukum pidana (criminal
law application)
2. Kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana
(prevention without punishment)
3. Kebijakan untuk mempengaruhi pandangan
masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing
views of society on crime and punishment/mass media) ataupun melalui media
lainnya seperti penyuluhan dan pendidikan.
Melihat perbedaan tersebut, secara garis besar upaya
penanggulangan kejahatan dapat dibagi menjadi dua yaitu jalur penal
(menggunakan hukum pidana) dan jalur non-penal (diselesaikan di luar hukum
pidana dan sarana-sarana non-penal). Secara kasar menurut Arief upaya
penanggulangan kejahatan melalui jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat
repressive (penumpasan/penindasan/pemberantasan) sesudah kejahatan terjadi. Sedangkan
jalur non-penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan).
Pemberantasan korupsi
harus dilakukan serantak dalam berbagai pendekatan bidang kehidupan. Yakni :
1.
Perbaikan pola
pendidikan
Masyarakat
harus diberikan pendidikan moral dan etika sejak dini, sehingga saat beranjak
dewasa nilai – nilai tersebut telah tertanam dengan baik
2.
Penaman nilai
Agama
Kepintaran
yang dimiliki individu tak hanya cukup untuk mencegahnya melakukan tindakan
yang melanggar hukum. Sehingga perlu adanya kemampuan spiritual, dan taat
kepada agama yang dianutnya.
3.
Pembentukan
lembaga – lembaga yang bergerak dibidang anti korupsi, seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga Independen yang khusus
menangani kasus – kasus korupsi.
4.
Perbaikan Sistem
Hukum, pemberian sanksi yang memberi efek jera bagi pelakunya, sehhingga ketika
hukuman tersebut lebih besar dari keuntungan yang diperoleh saat emlakukan
tindakan korupsi maka, kemungkinan untuk melakukan tindakan korupsi kembali
tidak akan terjadi.
5.
Kontrol Sosial,
masyarakat berperan aktif untuk mengawal kebujakan – kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah, serta pembangunan yang dilakukannya. Sehingga dengan adanya
pengawasan yang ketat dari masyarakat maka pelaku akan merasa takut untuk
melakukan hal yang menyimpang hukum.
6.
Pemberian
pemahaman dengan terus melakukan sosialisasi anti korupsi di masyarakat.
Tak hanya upaya seperti
diatas, namun upaya penanganan harus menitik beratkan pada tiga bagian yaitu :
1.
Tahap pencegahan, dimana ditahap ini diberikan
edukasi sejak dini tentang budaya hidup jujur dan tanggung jawab, serta
mementingka kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
2.
Tahap proses
terjadinya kasus korupsi. Penegak hukum harus sigap dan cepat untuk mengetahui
dan menyelidiki kasus – kasus dugaan korupsi. Kita pelaku korupsi ditangkap
maka perlu dihukum dengan sanksi yang berat sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan, penegak hukum juga tidak dibenarkan untuk melakukan pengistimewaan
bagi pelaku.
3.
Tahap setelah
penghukuman Pelaku Korupsi, bagi pelaku korupsi yang telah melewati masa
hukuman tentu tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan tindakan
korupsi, sehingga dengan demikian perlu adanya upaya – upaya preventif pasca
penghukuman.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Korupsi kata ini sangat
popular di masyarakat, korupsi merupakan tindakan seorang aparatur pemerintahan
yang bertujuan untuk memperkaya dirinya sendiri, keluarga ataupun orang lain
dengan cara merugikan keuangan Negara.
Korupsi tidak hanya
begitu saja terjadi di bangsa ini namun banyak faktor – faktor penyebab terjadi
karena lemahnya iman yang dimiliku oleh pelaku atau rendahnya kemampuan
spiritual, sistem penegakan hukum yang lemah, kuranya pengetahuan masyarakat
terkait dengan korupsi, desakan kebutuhan ekonomi, pengaruh lingkungan,
gagalnya pendidikan serta keuntungan korupsi yang lebih besar dari konsekuensi
saat ditangkap.
Tindakan korupsi
memberi dampak yang begitu besar bagi aspek kehidupan kesejahteraan sosial,
kondisi ekonomi, birokrasi pemerintahan, politik, sistem hukum, keamanan dan
ketahanan serta kondisi lingkungan.
Berbagai kasus korupsi
terjadi di Indonesia dari suap sampai penyelundupan dana sosial juga telah
terjadi. Provinsi Sulawesi Selatan juga tak luput dari krjahatan korupsi
ini, berbagai kasus telah terjadi
seperti :
1. Penyelewengan dana Bakti Sosial
korupsi pembangunan lanjutan gedung olahraga (GOR) Andi Ninong
2. Korupsi
pembebasan lahan Stadion Barombong, Kecamatan Tamalate Makassar
3. Korupsi
proyek revitalisasi Fort Rotterdam
4.
Korupsi proyek embung-embung 2007
5.
Korupsi instalasi pengelolaan air PDAM Kota
Makassar
6.
Kasus Pencucia Uang TPPU
Korupsi dikatogerikan
sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga hal ini perlu
penanggulangan yang serius. Berbagai uapaya terus dilakukan oleh pemerintah republik
Indonesia.
Pemberantasan korupsi
dilakukan dengan berbagai cara seperti pembentukan lembaga – lembaga anti
korupsi. Kegiatan – kegiatan anti korupsi, Sosialisasi pengenalan bahaya korupsi,
upaya penangana harus menitik beratkan pada tiga bagian yaitu :
4.
Tahap pencegahan, dimana ditahap ini diberikan
edukasi sejak dini tentang budaya hidup jujur dan tanggung jawab, serta
mementingka kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
5.
Tahap proses
terjadinya kasus korupsi. Penegak hukum harus sigap dan cepat untuk mengetahui
dan menyelidiki kasus – kasus dugaan korupsi. Kita pelaku korupsi ditangkap
maka perlu dihukum dengan sanksi yang berat sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan, penegak hukum juga tidak dibenarkan untuk melakukan pengistimewaan
bagi pelaku.
6.
Tahap setelah
penghukuman Pelaku Korupsi, bagi pelaku korupsi yang telah melewati masa
hukuman tentu tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan tindakan
korupsi, sehingga dengan demikian perlu adanya upaya – upaya preventif pasca
penghukuman.
B.
Saran
1.
Bagi pemerintah
mampu menjalakan hakikatnya sebagai pelayan masyarakat, dengan menjalankan
tupoksi serta kewajibannya sebagai aparatur pemerintahan yang berintegritas,
bekerja dengan penuh tanggungjawab, jauh
dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme.
2.
Bagi aparat
hukum mampu menegakkan hukum seadil – adilnya dan terus melakukan pembenahan
terhadap aparat hukum yang mempunyai kualitas yang belu cukup baik.
3.
Bagi lembaga
yang bergerak dibidang pemberantasan korupsi, seperti KPK, BPK, LSM, ataupun
ICM terus bekerja dengan baik dan mengawal pelaksanaan kinerja pemerintah.
4.
Bagi masyarakat
mampu menanamkan sikap jujur dalam kehidupan dan berperan aktif dalam mengawal
kinerja pemerintahan
5.
Bagi pembaca
terus menanamkan jiwa anti korupsi dan berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan
penanggulangan tidakan korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, 2015. Pengertian Dan Ciri Korupsi Menurut Pakar. tersedia: www.pengertianpakar.com.
(Online, 2 desember 2015)
Al Fikri, 2015.
Lima Faktor Penyebab Korupsi. Tersedia :
http://multiajaib.blogspot.co.id (Online, 3 Desember 2015)
Syamsa Ardisasmita, 2006. Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Dan
E-Announcement Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Terbuka, Transparan
Dan Akuntabel. tersedia: http://www.kppu.go.id (Online, 2 desember 2015)
Undang – Undang No. 31 tahun 1991
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tika Setiawan, 2012. Korupsi Di Indonesia “akibat dan solusi”. Tersedia: http://hanyagoresantika.blogspot.co.id
(Online, 3 Desember 2015)
Infokorupsi, 2015. Korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Tersedia: http://infokorupsi.com (Online, 7
Desember 2015)
Liputan 6 Makassar. Penanganan 114 kasus korupsi di Sulsel. Tersedia:
http://regional.liputan6.com
(Online, 7 Desember 2015)
Siska, 2013. Pencegahan dan Upaya PemberantasaN KOrupsi Tersedia: http://jeyysiska.blogspot.co.id
(Online, 7 Desember 2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar