BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Daerah dalam konteks pembagian
administratif di Indonesia,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Daerah terdiri atas Provinsi, Kabupaten,
atau Kota. Sedangkan kecamatan, desa, dan kelurahan tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah
(daerah otonom).

